Tanjung Selor (Antaranews-Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie pada Selasa (12/12) menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 810/915/2.1-BKD tentang Penetapan Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Serta Nama Peserta Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Umum Pemerintah Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2017. Dengan SK tersebut, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara secara resmi telah menerima tambahan CPNS baru.
"Penetapan hasil integrasi nilai SKD dan SKB ini dilakukan oleh Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sebagai dasar Gubernur menetapkan kelulusan berdasarkan peringkat nilai dan kebutuhan pada setiap formasi jabatan," kata Irianto.
Sebelumnya, hasil integrasi nilai tersebut telah ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana Panselnas Seleksi Penerimaan CPNS 2017 Bima Haria Wibisana, yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 6 Desember lalu. Selanjutnya, dokumen hasil integrasi itu diserahkan kepada Panitia Seleksi Daerah (Panselda), dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Oleh BKD, dokumen tersebut disampaikan kepada Gubernur Kaltara untuk ditandatangani, lalu diumumkan kepada khalayak. "Insya Allah, hari ini (kemarin, Red.) sudah diumumkan oleh Panselda," urai Irianto.
Dari data hasil integrasi nilai SKD dan SKB itu, diketahui bahwa dari 500 formasi jabatan yang dibuka penerimaannya, terdapat 76 formasi yang lowong. Alasannya, karena tidak adanya peserta atau tidak ada peserta pelamar yang memenuhi passing grade. "Untuk pelamar yang dinyatakan lulus, saya atas nama Pemprov Kaltara mengucapkan selamat. Tapi, masih ada tahapan yang harus dilewati sebelum resmi menjadi CPNS. Yakni, tahapan pemberkasan," ujar Gubernur.
Pada tahapan pemberkasan ini, Gubernur menekankan agar pelamar yang sudah dinyatakan lulus itu, untuk dapat memanfaatkan waktu yang ada semaksimal mungkin guna melengkapi berkas yang ada. "Lebih cepat, lebih baik. Kan, batas akhir pemberkasan sebagaimana pengumuman yang ada, pada 24 Desember. Kalau bisa, sebelum 24 Desember sudah selesai pemberkasannya. Jadi, ada waktu untuk mengurusi hal lainnya yang menopang status baru sebagai ASN nantinya," ungkap Irianto.
Cepatnya pengurusan berkas oleh pelamar juga akan membantu BKD untuk menuntaskan runutan hal kepegawaian lainnya. Di antaranya, pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Kantor Regional (Kanreg) VIII BKN Banjarmasin. "BKD sudah saya arahkan untuk melayani proses pemberkasan meski di hari Minggu atau libur. Jadi, jangan sampai melewati batas waktu pemberkasan karena hal itu akan menyebabkan kelulusan pelamar gugur, atau dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi CPNS," jelas Gubernur.
Pelayanan pemberkasan bagi pelamar yang lulus dibuka sejak 12 Desember lalu, mulai pukul 8 pagi hingga 4 sore (Senin hingga Jumat) dan pukul 8 pagi hingga 1 siang (Sabtu dan Minggu). "Perlu diingat juga, pelamar wajib memberikan keterangan atau data yang benar. Bila data atau keterangan yang diberikan tidak benar, lalu di kemudian hari diketahui baik pada tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS, maka Pemprov Kaltara berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS. Bisa juga dituntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tak benar tersebut, dan melaporkannya sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu,†beber Gubernur. Kalau ada yang belum dipahami atau kesulitan dalam hal kelengkapan persyaratan administrasi, Irianto mengimbau kepada seluruh pelamar untuk sesegera mungkin berkonsultasi dengan panitia.
Setelah pemberkasan selesai, BKD pun mengusulkan NIP kepada Kanreg VIII BKN Banjarmasin. Setelah Nota Persetujuan NIP dikeluarkan maka BKN menyampaikannya kepada BKD sebagai dasar penetapan NIP yang disusul pembuatan SK Gubernur Kaltara tentang pengangkatan CPNS. "Yang terpenting, persyaratan sudah lengkap semua," tuntasnya. Sebagai informasi, bagi para peserta yang dinyatakan lulus, dapat mengakses informasi lebih lengkap di laman resmi Pemprov Kaltara, http://cpns.kaltaraprov.go.id.
PROSES ADMINISTRASI KELULUSAN CPNS KALTARA 2017
A. PEMBERKASAN
1. Pemberkasan dimulai 12 hingga 24 Desember 2017
- Senin dan Rabu, pukul 8 pagi hingga 4 sore
- Sabtu dan Minggu, pukul 8 pagi hingga 1 siang
2. Lokasi pemberkasan : Kantor BKD Provinsi Kaltara, Jalan Durian, Tanjung Selor
B. KELENGKAPAN ADMINISTRASI YANG HARUS DIPENUHI
Membuat surat lamaran ditulis tangan ditujukan kepada Gubernur Kaltara dengan melampirkan :
1. Asli ijazah/STTB mulai pendidikan dasar hingga terakhir, berikut fotokopi yang dilegalisir pejabat berwenang
2. Pasfoto terbaru berwarna dan hitam putih ukuran 4x6 masing-masing 8 lembar. Latar foto, wanita berwarna merah, pria biru.
3. Mengisi Daftar Riwayat Hidup
4. Asli SKCK beserta fotokopi yang dilegalisir
5. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani beserta fotokopinya terlegalisir
6. Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba beserta fotokopinya terlegalisir
7. Surat Penyataan Tidak Pernah Dihukum Pidana
8. Surat Pernyataan Tidak Akan Mengajukan Pindah Sebelum Memiliki Masa Kerja Minimal 15 Tahun
9. Asli Kartu Pencari Kerja (AK.1) beserta fotokopinya terlegalisir
10. Asli Akta Kelahiran beserat fotokopinya terlegalisir
11. Asli KK dan KTP beserta fotokopinya terlegalisir
12. Asli Surat atau Akta Nikah beserta fotokopinya terlegalisir
13. Asli Akta Kelahiran Anak beserta fotokopinya terlegalisir
14. Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi Penerimaan CPNS Pemprov Kaltara Tahun 2017
C. KETENTUAN
1. Seluruh persyaratan harus dipenuhi sesuai ketentuan. Bila tak dipenuhi maka peserta tidak dapat diangkat sebagai CPNS
2. Apabila sampai batas akhir pemberkasan, peserta tidak melakukan daftar ulang dan atau memberikan dokumen tidak benar maka secara otomatis dinyatakan gugur.
3. Peserta yang dinyatakan gugur, diwajibkan membuat surat pernyataan mengundurkan diri serta formasinya akan diisi oleh peserta yang memenuhi peringkat berikutnya pada setiap formasi jabatan
4. Apabila peserta memberikan data tak benar, lalu di kemudian hari diketahui maka Pemprov Kaltara berhak menggugurkan kelulusan tersebut.
SUMBER : BKD PROVINSI KALTARA, 2017
Formasi Kosong Jadi Tabungan
Setelah melalui tahapan seleksi, baik Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), kemarin (13/12) Panitia Seleksi Daerah (Panselda) mengumumkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2017.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Bima Haria Wibisana yang ditemui di Tarakan, belum lama ini. "Hasil akhirnya seleksi CPNS Kaltara sudah saya teken. Tinggal diumumkan saja," kata Bima.
Dituturkannya juga, dari berkas hasil rekapitulasi SKD dan SKB itu, diakui Bima bahwa ada beberapa formasi yang kosong. Antara lain, karena tak ada pelamar atau tak ada pelamar pada formasi itu yang lulus SKD maupun SKB. "Formasi yang kosong bagaimana? Ya, itu buat tabungan nanti saat rekrutmen selanjutnya. Kalau jumlahnya, ya lihat saja nanti pas diumumkan sama Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kaltara," jelas Bima.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Badrun mengatakan, berkas hasil rekapitulasi SKD dan SKB penerimaan CPNS Kaltara tahun ini, sudah diterima Panselda dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara.
Namun, sesuai ketetapan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)-BKN, maka sebelum diumumkan, BKD harus menyampaikan rekapitulasi itu kepada Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie sebagai laporan. "Ya, rekapitulasi nilai akumulatif sudah diserahkan Panselnas kepada kita. Namun sebelum diumumkan, akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur," ungkap H Badrun.
Meski kewenangan penilaian merupakan hak Panselnas, namun penentu kelulusan sebenarnya adalah peserta itu sendiri. Pemprov Kaltara sendiri, hanya memfasilitasi pelaksanaan seleksi sesuai ketentuan yang ada. "Kami juga harus memastikan bahwa pelaksanaan seleksi lancar, tanpa gangguan maupun ada praktik kecurangan," ujarnya.
Melengkapi, Kepala BKD Kaltara Muhammad Ishak menargetkan, sebelum akhir tahun, BKD sudah mengetahui jumlah tambahan pegawai untuk Pemprov Kaltara. "Pokoknya, bulan ini sudah selesai semua urusan kepegawaian yang baru ini. Termasuk, kegiatan pemberkasan bagi peserta yang lulus, dan pengiriman berkas ke Kanreg (Kantor Regional) BKN Banjarmasin untuk penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) mereka," ulasnya.
Wajib Mengabdi Minimal 15 Tahun
Dari 14 item kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus berdasarkan perangkingan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), salah satunya mewajibkan peserta membuat surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas selama minimal 15 tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
Dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara Muhammad Ishak, surat pernyataan itu harus ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu oleh yang bersangkutan dan dibuat rangkap 3. "Ini merupakan kebijakan Pemprov Kaltara, karena filosofinya peserta memilih untuk bekerja disini, mau mengabdi untuk Kaltara. Jadi, harus siap untuk menjalankan tugasnya itu, minimal 15 tahun," ucap Ishak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/12).
Penegasan standar minimal lama bertugas di lingkup Pemprov Kaltara itu, juga didukung dengan kondisi jumlah pegawai di Kaltara yang terbatas. "Pengalaman sebelumnya, baru 2 tahun bekerja di Kaltara sudah mengajukan pindah atau mutasi. Dari itu, kita menginginkan peserta atau CPNS yang diterima dengan susah payah ini, benar-benar ingin mengabdi untuk Kaltara. Bukan sebentar saja," jelas Ishak.
Selain itu, CPNS rekrutan baru ini diharapkan memiliki kualitas, integritas dan loyalitas tinggi dalam pengabdiannya nanti. Hal ini juga ditunjukkan dengan kewajiban peserta memenuhi dokumen persyaratan tidak pernah dihukum penjara. "Ya, peserta wajib membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6 ribu sebanyak 3 rangkapi berisi tentang tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan dan lainnya," papar Ishak.
Lalu, peserta juga wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setempat beserta fotokopi yang telah disahkan atau dilegalisir sebanyak 3 rangkap.
Juga, asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter rumah sakit pemerintah beserat fotokopi yang telah disahkan atau dilegalisir sebanyak 3 rangkap, dan asli surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya dari dokter rumah sakit pemerintah beserta fotokopi yang telah disahkan atau dilegalisir sebanyak 3 rangkap. "Apabila salah satu syarat atau kelengkapan administrasi tadi tidak dipenuhi maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS. Peserta juga harus menyampaikan berkas itu tepat waktu, dan memberikan keterangan atau data yang benar agar tidak gugurkan haknya untuk diangkat menjadi CPNS," ulasnya.
Sementara itu, salah seorang peserta seleksi yang berhasil lulus pada formasi jabatan Pengelola Database Pendidikan, Ani Pissa Kusworo mengatakan sangat puas sekali dengan kinerja Panselnas maupun Panselda selama ini. Dan, ia menyatakan dirinya siap mengabdi untuk Kaltara. "Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada panitia yang sudah melaksanakan seleksi dengan transparan dan lancar. Dan, saya pastikan siap mengabdikan diri sebagai ASN di Pemprov Kaltara," ujar wanita asal Tarakan itu.