Tanjung
Selor (Antaranews-Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto
Lambrie pada Selasa (12/12) menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor
810/915/2.1-BKD tentang Penetapan Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) Dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Serta Nama Peserta Yang
Dinyatakan Lulus Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Umum
Pemerintah Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2017. Dengan SK tersebut, maka
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara secara resmi telah menerima tambahan CPNS
baru. 
 	"Penetapan
hasil integrasi nilai SKD dan SKB ini dilakukan oleh Panselnas (Panitia Seleksi
Nasional) sebagai dasar Gubernur menetapkan kelulusan berdasarkan peringkat
nilai dan kebutuhan pada setiap formasi jabatan," kata Irianto. 
 	Sebelumnya,
hasil integrasi nilai tersebut telah ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana
Panselnas Seleksi Penerimaan CPNS 2017 Bima Haria Wibisana, yang juga Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 6 Desember lalu. Selanjutnya, dokumen hasil
integrasi itu diserahkan kepada Panitia Seleksi Daerah (Panselda), dalam hal
ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Oleh BKD, dokumen tersebut disampaikan
kepada Gubernur Kaltara untuk ditandatangani, lalu diumumkan kepada khalayak.
"Insya Allah, hari ini (kemarin, Red.) sudah diumumkan oleh
Panselda," urai Irianto. 
 	Dari
data hasil integrasi nilai SKD dan SKB itu, diketahui bahwa dari 500 formasi
jabatan yang dibuka penerimaannya, terdapat 76 formasi yang lowong. Alasannya,
karena tidak adanya peserta atau tidak ada peserta pelamar yang memenuhi
passing grade. "Untuk pelamar yang dinyatakan lulus, saya atas nama
Pemprov Kaltara mengucapkan selamat. Tapi, masih ada tahapan yang harus
dilewati sebelum resmi menjadi CPNS. Yakni, tahapan pemberkasan," ujar
Gubernur. 
 	Pada
tahapan pemberkasan ini, Gubernur menekankan agar pelamar yang sudah dinyatakan
lulus itu, untuk dapat memanfaatkan waktu yang ada semaksimal mungkin guna
melengkapi berkas yang ada. "Lebih cepat, lebih baik. Kan, batas akhir
pemberkasan sebagaimana pengumuman yang ada, pada 24 Desember. Kalau bisa,
sebelum 24 Desember sudah selesai pemberkasannya. Jadi, ada waktu untuk
mengurusi hal lainnya yang menopang status baru sebagai ASN nantinya," ungkap
Irianto. 
 	Cepatnya
pengurusan berkas oleh pelamar juga akan membantu BKD untuk menuntaskan runutan
hal kepegawaian lainnya. Di antaranya, pengusulan dan penetapan Nomor Induk
Pegawai (NIP) ke Kantor Regional (Kanreg) VIII BKN Banjarmasin. "BKD sudah
saya arahkan untuk melayani proses pemberkasan meski di hari Minggu atau libur.
Jadi, jangan sampai melewati batas waktu pemberkasan karena hal itu akan
menyebabkan kelulusan pelamar gugur, atau dinyatakan tidak memenuhi syarat
menjadi CPNS," jelas Gubernur. 
 	Pelayanan
pemberkasan bagi pelamar yang lulus dibuka sejak 12 Desember lalu, mulai pukul
8 pagi hingga 4 sore (Senin hingga Jumat) dan pukul 8 pagi hingga 1 siang
(Sabtu dan Minggu). "Perlu diingat juga, pelamar wajib memberikan
keterangan atau data yang benar. Bila data atau keterangan yang diberikan tidak
benar, lalu di kemudian hari diketahui baik pada tahapan pendaftaran, seleksi,
maupun setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS, maka Pemprov Kaltara berhak
menggugurkan kelulusan tersebut dan atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai CPNS/PNS. Bisa juga dituntut ganti rugi atas kerugian negara yang
terjadi akibat keterangan yang tak benar tersebut, dan melaporkannya sebagai
tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu,â€
beber Gubernur. Kalau ada yang belum dipahami atau kesulitan dalam hal
kelengkapan persyaratan administrasi, Irianto mengimbau kepada seluruh pelamar
untuk sesegera mungkin berkonsultasi dengan panitia. 
 	Setelah
pemberkasan selesai, BKD pun mengusulkan NIP kepada Kanreg VIII BKN
Banjarmasin. Setelah Nota Persetujuan NIP dikeluarkan maka BKN menyampaikannya
kepada BKD sebagai dasar penetapan NIP yang disusul pembuatan SK Gubernur
Kaltara tentang pengangkatan CPNS. "Yang terpenting, persyaratan sudah lengkap
semua," tuntasnya. Sebagai informasi, bagi para peserta yang dinyatakan
lulus, dapat mengakses informasi lebih lengkap di laman resmi Pemprov Kaltara,
http://cpns.kaltaraprov.go.id. 
 PROSES
ADMINISTRASI KELULUSAN CPNS KALTARA 2017 
 A.
PEMBERKASAN 
 1.
Pemberkasan dimulai 12 hingga 24 Desember 2017 
 -
Senin dan Rabu, pukul 8 pagi hingga 4 sore 
 -
Sabtu dan Minggu, pukul 8 pagi hingga 1 siang 
 2.
Lokasi pemberkasan : Kantor BKD Provinsi Kaltara, Jalan Durian, Tanjung Selor 
 B.
KELENGKAPAN ADMINISTRASI YANG HARUS DIPENUHI 
 Membuat
surat lamaran ditulis tangan ditujukan kepada Gubernur Kaltara dengan
melampirkan : 
 1.
Asli ijazah/STTB mulai pendidikan dasar hingga terakhir, berikut fotokopi yang
dilegalisir pejabat berwenang 
 2.
Pasfoto terbaru berwarna dan hitam putih ukuran 4x6 masing-masing 8 lembar.
Latar foto, wanita berwarna merah, pria biru. 
 3.
Mengisi Daftar Riwayat Hidup 
 4.
Asli SKCK beserta fotokopi yang dilegalisir 
 5.
Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani beserta fotokopinya terlegalisir 
 6.
Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba beserta fotokopinya terlegalisir 
 7.
Surat Penyataan Tidak Pernah Dihukum Pidana 
 8.
Surat Pernyataan Tidak Akan Mengajukan Pindah Sebelum Memiliki Masa Kerja
Minimal 15 Tahun 
 9.
Asli Kartu Pencari Kerja (AK.1) beserta fotokopinya terlegalisir 
 10.
Asli Akta Kelahiran beserat fotokopinya terlegalisir 
 11.
Asli KK dan KTP beserta fotokopinya terlegalisir 
 12.
Asli Surat atau Akta Nikah beserta fotokopinya terlegalisir 
 13.
Asli Akta Kelahiran Anak beserta fotokopinya terlegalisir 
 14.
Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi Penerimaan CPNS Pemprov Kaltara Tahun 2017 
 C.
KETENTUAN 
 1.
Seluruh persyaratan harus dipenuhi sesuai ketentuan. Bila tak dipenuhi maka
peserta tidak dapat diangkat sebagai CPNS 
 2.
Apabila sampai batas akhir pemberkasan, peserta tidak melakukan daftar ulang
dan atau memberikan dokumen tidak benar maka secara otomatis dinyatakan gugur. 
 3.
Peserta yang dinyatakan gugur, diwajibkan membuat surat pernyataan mengundurkan
diri serta formasinya akan diisi oleh peserta yang memenuhi peringkat
berikutnya pada setiap formasi jabatan 
 4.
Apabila peserta memberikan data tak benar, lalu di kemudian hari diketahui maka
Pemprov Kaltara berhak menggugurkan kelulusan tersebut. 
 SUMBER
: BKD PROVINSI KALTARA, 2017 Formasi Kosong Jadi Tabungan 	Setelah melalui tahapan seleksi, baik Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), kemarin (13/12)
Panitia Seleksi Daerah (Panselda) mengumumkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk lingkungan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2017.  	Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) RI Bima Haria Wibisana yang ditemui di Tarakan, belum
lama ini. "Hasil akhirnya seleksi CPNS Kaltara sudah saya teken. Tinggal
diumumkan saja," kata Bima. 	Dituturkannya juga, dari berkas hasil
rekapitulasi SKD dan SKB itu, diakui Bima bahwa ada beberapa formasi yang
kosong. Antara lain, karena tak ada pelamar atau tak ada pelamar pada formasi
itu yang lulus SKD maupun SKB. "Formasi yang kosong bagaimana? Ya, itu
buat tabungan nanti saat rekrutmen selanjutnya. Kalau jumlahnya, ya lihat saja
nanti pas diumumkan sama Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kaltara," jelas
Bima. 	Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov)
Kaltara H Badrun mengatakan, berkas hasil rekapitulasi SKD dan SKB penerimaan
CPNS Kaltara tahun ini, sudah diterima Panselda dalam hal ini Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Kaltara. 	Namun, sesuai ketetapan Panitia Seleksi
Nasional (Panselnas)-BKN, maka sebelum diumumkan, BKD harus menyampaikan
rekapitulasi itu kepada Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie sebagai laporan.
"Ya, rekapitulasi nilai akumulatif sudah diserahkan Panselnas kepada kita.
Namun sebelum diumumkan, akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada
Gubernur," ungkap H Badrun. 	Meski kewenangan penilaian merupakan hak
Panselnas, namun penentu kelulusan sebenarnya adalah peserta itu sendiri.
Pemprov Kaltara sendiri, hanya memfasilitasi pelaksanaan seleksi sesuai
ketentuan yang ada. "Kami juga harus memastikan bahwa pelaksanaan seleksi
lancar, tanpa gangguan maupun ada praktik kecurangan," ujarnya. 
 	Melengkapi, Kepala BKD Kaltara Muhammad Ishak
menargetkan, sebelum akhir tahun, BKD sudah mengetahui jumlah tambahan pegawai
untuk Pemprov Kaltara. "Pokoknya, bulan ini sudah selesai semua urusan
kepegawaian yang baru ini. Termasuk, kegiatan pemberkasan bagi peserta yang
lulus, dan pengiriman berkas ke Kanreg (Kantor Regional) BKN Banjarmasin untuk
penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) mereka," ulasnya. Wajib Mengabdi Minimal 15 Tahun 	Dari 14 item kelengkapan administrasi yang
harus dipenuhi oleh peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang
dinyatakan lulus berdasarkan perangkingan hasil integrasi nilai Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), salah satunya
mewajibkan peserta membuat surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas
selama minimal 15 tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).  	Dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Provinsi Kaltara Muhammad Ishak, surat pernyataan itu harus ditandatangani
di atas materai Rp 6 ribu oleh yang bersangkutan dan dibuat rangkap 3.
"Ini merupakan kebijakan Pemprov Kaltara, karena filosofinya peserta
memilih untuk bekerja disini, mau mengabdi untuk Kaltara. Jadi, harus siap
untuk menjalankan tugasnya itu, minimal 15 tahun," ucap Ishak saat ditemui
di ruang kerjanya, Rabu (13/12). 	Penegasan standar minimal lama bertugas di
lingkup Pemprov Kaltara itu, juga didukung dengan kondisi jumlah pegawai di
Kaltara yang terbatas. "Pengalaman sebelumnya, baru 2 tahun bekerja di
Kaltara sudah mengajukan pindah atau mutasi. Dari itu, kita menginginkan
peserta atau CPNS yang diterima dengan susah payah ini, benar-benar ingin
mengabdi untuk Kaltara. Bukan sebentar saja," jelas Ishak. 	Selain itu, CPNS rekrutan baru ini diharapkan
memiliki kualitas, integritas dan loyalitas tinggi dalam pengabdiannya nanti.
Hal ini juga ditunjukkan dengan kewajiban peserta memenuhi dokumen persyaratan
tidak pernah dihukum penjara. "Ya, peserta wajib membuat surat pernyataan
yang dibubuhi materai Rp 6 ribu sebanyak 3 rangkapi berisi tentang tidak pernah
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan dan lainnya," papar Ishak. 	Lalu, peserta juga wajib menyerahkan asli
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwajib atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setempat beserta fotokopi
yang telah disahkan atau dilegalisir sebanyak 3 rangkap. 	Juga, asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan
Rohani dari dokter rumah sakit pemerintah beserat fotokopi yang telah disahkan
atau dilegalisir sebanyak 3 rangkap, dan asli surat keterangan tidak
mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif
lainnya dari dokter rumah sakit pemerintah beserta fotokopi yang telah disahkan
atau dilegalisir sebanyak 3 rangkap. "Apabila salah satu syarat atau
kelengkapan administrasi tadi tidak dipenuhi maka yang bersangkutan tidak dapat
diangkat sebagai CPNS. Peserta juga harus menyampaikan berkas itu tepat waktu,
dan memberikan keterangan atau data yang benar agar tidak gugurkan haknya untuk
diangkat menjadi CPNS," ulasnya. 
 	Sementara itu, salah seorang peserta seleksi
yang berhasil lulus pada formasi jabatan Pengelola Database Pendidikan, Ani
Pissa Kusworo mengatakan sangat puas sekali dengan kinerja Panselnas maupun
Panselda selama ini. Dan, ia menyatakan dirinya siap mengabdi untuk Kaltara.
"Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada panitia yang sudah melaksanakan
seleksi dengan transparan dan lancar. Dan, saya pastikan siap mengabdikan diri
sebagai ASN di Pemprov Kaltara," ujar wanita asal Tarakan itu. 													
				
				
Hanya 424 Formasi Terisi, Pemberkasan Dimulai 12 Desember
PROFESIONALISME : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie meninjau pelaksanaan CAT di Lab CAT BKD Kaltara, belum lama ini. (dok humas)
			PROFESIONALISME : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie meninjau pelaksanaan CAT di Lab CAT BKD Kaltara, belum lama ini. (dok humas)