Tanjung Selor (Antaranews-Kaltara) – Melalui Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan III Tahun 2017 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie Nota Keuangan pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara 2018, Senin (18/12).

Diungkapkan, Rencana APBD 2018 merupakan bentuk implementasi dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang menggambarkan kebijakan, strategi dan prioritas pembangunan Provinsi Kaltara pada Tahun Anggaran 2018.

“APBD 2018 disusun dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan. Bukan sekedar karena tugas fungsi satuan kerja pemerintah daerah yang bersangkutan, dengan tetap mengedepankan azas efisiensi dan efektivitas, Pemprov Kaltara dengan didampingi oleh DPRD Provinsi Kaltara sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, berusaha menyusun rencana penganggaran yang berpihak kepada masyarakat,” urai Gubernur.

Gambaran Rencana APBD Kaltara 2018, yakni target Pendapatan sebesar Rp 2.359.569.825.202,89 yang meliputi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 476.423.058.871,89 dengan komponennya yakni, pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Lalu, Dana Perimbangan Rp 1.882.093.000.000,00 yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak serta adanya alokasi penerimaan dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Serta, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 1.053.766.331,00 dengan komponennya, pendapatan hibah dan pendapatan lainnya.

Sementara untuk Belanja Daerah 2018, dianggarkan sebesar Rp 3.067.165.751.919,01. “Berdasarkan UU (Undang-Undang) No. 23/2014, Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan konkruen yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, penggunaan APBD harus lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ucap Gubernur.

Dipastikan Irianto, pemerintah daerah berupaya agar program dan kegiatan yang tertuang dalam Belanja Daerah dapat memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari program dan kegiatan dimaksud yang ditinjau baik dari segi indikator, tolok ukur dan target kinerjanya.

Adapun komponen Belanja Daerah 2018 meliputi Belanja Tidak Langsung Rp 1.065.096.857.011,24 yang diperuntukkan bagi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan bantuan sosial, bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga.

Komponen Belanja Daerah lainnya, yaitu Belanja Langsung Rp 2.002.068.894.907,77 yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang jasa dan belanja modal. Komponen terakhir, adalah pembiayaan yang disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali pada setiap tahun anggaran. Anggaran penerimaan pembiayaan terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya yang mana telah diperhitungkan secara cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran tahun anggaran 2017 untuk menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada TA 2018 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya Silpa yang direncanakan. Adapun Silpa yang dianggarkan untuk TA 2018 sebesar Rp 424.416.020.092,44. “Disamping itu, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, Pemprov Kaltara mengalokasikan pinjaman daerah melalui PT SMI yang akan digunakan untuk mendanai pembangunan RS Tipe B di Kaltara sebesar Rp 340.679.906.623,68. Pemerintah daerah juga mengalokasikan pengeluaran pembiayaan daerah melalui penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dengan mempedomani Permendagri No. 52/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah sebesar Rp 57.500.000.000,00,” beber Gubernur.

GAMBARAN RAPBD KALTARA TA 2018

1. Target Pendapatan Rp 2.359.569.825.202,89, komponennya :

- Target PAD : Rp 476.423.058.871,89  

- Dana Perimbangan : Rp 1.882.093.000.000,00

- Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah : Rp 1.053.766.331,00

2. Target Belanja Rp 3.067.165.751.919,01, komponennya :

- Belanja Tidak Langsung : Rp 1.065.096.857.011,24

- Belanja Langsung : Rp 2.002.068.894.907,77

- Pembiayaan yang meliputi :

a. Silpa yang dianggarkan untuk TA 2018 sebesar Rp 424.416.020.092,44.

b. Alokasi Pinjaman Daerah melalui PT SMI untuk mendanai pembangunan RS Tipe B di Bulungan sebesar Rp 340.679.906.623,68.

c. Alokasi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah Rp 57.500.000.000,00.

SUMBER : PEMPROV KALTARA, 2017


Pewarta :
Editor : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2025