Tanjung Selor (Antaranews-Kaltara) – Melalui
Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan III Tahun 2017 di Ruang Rapat Utama
Gedung DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie
Nota Keuangan pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara 2018, Senin (18/12).
Diungkapkan, Rencana APBD 2018 merupakan
bentuk implementasi dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang
menggambarkan kebijakan, strategi dan prioritas pembangunan Provinsi Kaltara
pada Tahun Anggaran 2018.
“APBD 2018 disusun dengan menggunakan
pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran
belanja berdasarkan money follows program
dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang
dialokasikan. Bukan sekedar karena tugas fungsi satuan kerja pemerintah daerah
yang bersangkutan, dengan tetap mengedepankan azas efisiensi dan efektivitas,
Pemprov Kaltara dengan didampingi oleh DPRD Provinsi Kaltara sebagai mitra dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah, berusaha menyusun rencana penganggaran
yang berpihak kepada masyarakat,†urai Gubernur.
Gambaran Rencana APBD Kaltara 2018, yakni
target Pendapatan sebesar Rp 2.359.569.825.202,89 yang meliputi target Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Rp 476.423.058.871,89 dengan komponennya yakni, pendapatan
pajak daerah, hasil retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang
sah. Lalu, Dana Perimbangan Rp 1.882.093.000.000,00 yang terdiri dari Dana Bagi
Hasil Pajak dan Bukan Pajak serta adanya alokasi penerimaan dari Dana Alokasi
Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Serta, Lain-Lain Pendapatan Daerah
yang Sah Rp 1.053.766.331,00 dengan komponennya, pendapatan hibah dan
pendapatan lainnya.
Sementara untuk Belanja Daerah 2018,
dianggarkan sebesar Rp 3.067.165.751.919,01. “Berdasarkan UU (Undang-Undang)
No. 23/2014, Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan
pemerintahan konkruen yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas
organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, penggunaan APBD harus lebih fokus terhadap
kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan
kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi
daerah,†ucap Gubernur.
Dipastikan Irianto, pemerintah daerah
berupaya agar program dan kegiatan yang tertuang dalam Belanja Daerah dapat
memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung
dengan keluaran yang diharapkan dari program dan kegiatan dimaksud yang
ditinjau baik dari segi indikator, tolok ukur dan target kinerjanya.
Adapun komponen Belanja Daerah 2018 meliputi Belanja
Tidak Langsung Rp 1.065.096.857.011,24 yang diperuntukkan bagi belanja pegawai,
belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan bantuan sosial, bagi hasil
kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan
kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak
terduga.
Komponen Belanja Daerah lainnya, yaitu Belanja
Langsung Rp 2.002.068.894.907,77 yang terdiri dari belanja pegawai, belanja
barang jasa dan belanja modal. Komponen terakhir, adalah pembiayaan yang
disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali
atau pengeluaran yang akan diterima kembali pada setiap tahun anggaran.
Anggaran penerimaan pembiayaan terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa)
tahun anggaran sebelumnya yang mana telah diperhitungkan secara cermat dan
rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran tahun anggaran
2017 untuk menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada TA 2018 yang tidak
dapat didanai akibat tidak tercapainya Silpa yang direncanakan. Adapun Silpa
yang dianggarkan untuk TA 2018 sebesar Rp 424.416.020.092,44. “Disamping itu,
dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, Pemprov
Kaltara mengalokasikan pinjaman daerah melalui PT SMI yang akan digunakan untuk
mendanai pembangunan RS Tipe B di Kaltara sebesar Rp 340.679.906.623,68.
Pemerintah daerah juga mengalokasikan pengeluaran pembiayaan daerah melalui
penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dengan mempedomani Permendagri
No. 52/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah sebesar Rp
57.500.000.000,00,†beber Gubernur.
GAMBARAN
RAPBD KALTARA TA 2018
1. Target Pendapatan Rp 2.359.569.825.202,89,
komponennya :
- Target PAD : Rp 476.423.058.871,89
- Dana Perimbangan : Rp 1.882.093.000.000,00
- Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah : Rp 1.053.766.331,00
2. Target Belanja Rp 3.067.165.751.919,01,
komponennya :
- Belanja Tidak Langsung : Rp 1.065.096.857.011,24
- Belanja Langsung : Rp 2.002.068.894.907,77
- Pembiayaan yang meliputi :
a. Silpa yang dianggarkan untuk TA 2018
sebesar Rp 424.416.020.092,44.
b. Alokasi Pinjaman Daerah melalui PT SMI untuk
mendanai pembangunan RS Tipe B di Bulungan sebesar Rp 340.679.906.623,68.
c. Alokasi penyertaan modal (investasi)
pemerintah daerah Rp 57.500.000.000,00.
SUMBER : PEMPROV KALTARA, 2017
Belanja RAPBD Kaltara 2018 Diusulkan Rp 3,06 Triliun
NOTA KEUANGAN : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menyerahkan dokumen Nota Keuangan Ranperda APBD 2018 kepada Ketua DPRD Kaltara Marthen Sablon, Senin (18/12). (dok humas)
NOTA KEUANGAN : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menyerahkan dokumen Nota Keuangan Ranperda APBD 2018 kepada Ketua DPRD Kaltara Marthen Sablon, Senin (18/12). (dok humas)