Tanjung Selor (Antaranews-Kaltara) - Selasa (19/12) malam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara menandatangani persetujuan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara Tahun Anggaran 2018. Dokumen persetujuan bersama itu ditandatangani di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kaltara oleh Ketua DPRD Kaltara Marthen Sablon dan Pemprov Kaltara oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara H Udin Hianggio (berupa paraf) mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie.
Ditemui usai penandatangan persetujuan bersama, Wagub menuturkan bahwa Pemprov Kaltara akan mengikuti runutan proses pengesahan RAPBD sebagaimana aturan yang berlaku. "Atas nama Pemprov Kaltara, kami akan menyesuaikan pada aturan yang berlaku dalam hal penggunaan anggaran 2018, dan dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan RAPBD 2018," ujar Wagub.
Pemprov segera menyelesaikan perubahan dan koreksi terhadap RAPBD 2018 sebagaimana hasil pembahasan sebelumnya bersama DPRD Kaltara. "TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) maupun Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kaltara besok (kemarin, Red,) ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk konsultasi dan menyampaikan kepada Mendagri (Menteri Dalam Negeri) guna mendapatkan pengesahan," kata Wagub.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, adapun Rencana APBD Kaltara 2018, yakni target Pendapatan sebesar Rp 2.359.569.825.202,89 yang meliputi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 476.423.058.871,89 dengan komponennya yakni, pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Lalu, Dana Perimbangan Rp 1.882.093.000.000,00 yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak serta adanya alokasi penerimaan dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Serta, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 1.053.766.331,00 dengan komponennya, pendapatan hibah dan pendapatan lainnya.
Sementara untuk Belanja Daerah 2018, dianggarkan sebesar Rp 3.067.165.751.919,01. Dimana komponennya meliputi, Belanja Tidak Langsung Rp 1.065.096.857.011,24 yang diperuntukkan bagi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan bantuan sosial, bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga.
Komponen Belanja Daerah lainnya, yaitu Belanja Langsung Rp 2.002.068.894.907,77 yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang jasa dan belanja modal. Komponen terakhir, adalah pembiayaan yang disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali pada setiap tahun anggaran. Anggaran penerimaan pembiayaan terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya yang mana telah diperhitungkan secara cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran tahun anggaran 2017 untuk menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada TA 2018 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya Silpa yang direncanakan. Adapun Silpa yang dianggarkan untuk TA 2018 sebesar Rp 424.416.020.092,44.
Disamping itu, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, Pemprov Kaltara mengalokasikan pinjaman daerah melalui PT SMI yang akan digunakan untuk mendanai pembangunan RS Tipe B di Kaltara sebesar Rp 340.679.906.623,68. Pemerintah daerah juga mengalokasikan pengeluaran pembiayaan daerah melalui penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dengan mempedomani Permendagri No. 52/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah sebesar Rp 57.500.000.000,00.