Tanjung Selor (Antaranews-Kaltara) - Selasa
(19/12) malam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara menandatangani persetujuan
bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara Tahun Anggaran 2018. Dokumen
persetujuan bersama itu ditandatangani di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kaltara
oleh Ketua DPRD Kaltara Marthen Sablon dan Pemprov Kaltara oleh Wakil Gubernur
(Wagub) Kaltara H Udin Hianggio (berupa paraf) mewakili Gubernur Kaltara Dr H
Irianto Lambrie.
Ditemui usai penandatangan persetujuan
bersama, Wagub menuturkan bahwa Pemprov Kaltara akan mengikuti runutan proses
pengesahan RAPBD sebagaimana aturan yang berlaku. "Atas nama Pemprov
Kaltara, kami akan menyesuaikan pada aturan yang berlaku dalam hal penggunaan
anggaran 2018, dan dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan RAPBD
2018," ujar Wagub.
Pemprov segera menyelesaikan perubahan dan
koreksi terhadap RAPBD 2018 sebagaimana hasil pembahasan sebelumnya bersama
DPRD Kaltara. "TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) maupun Banggar (Badan
Anggaran) DPRD Kaltara besok (kemarin, Red,) ke Kemendagri (Kementerian Dalam
Negeri) untuk konsultasi dan menyampaikan kepada Mendagri (Menteri Dalam
Negeri) guna mendapatkan pengesahan," kata Wagub.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, adapun
Rencana APBD Kaltara 2018, yakni target Pendapatan sebesar Rp
2.359.569.825.202,89 yang meliputi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp
476.423.058.871,89 dengan komponennya yakni, pendapatan pajak daerah, hasil
retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Lalu, Dana
Perimbangan Rp 1.882.093.000.000,00 yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan
Bukan Pajak serta adanya alokasi penerimaan dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana
Alokasi Khusus (DAK). Serta, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp
1.053.766.331,00 dengan komponennya, pendapatan hibah dan pendapatan lainnya.
Sementara untuk Belanja Daerah 2018,
dianggarkan sebesar Rp 3.067.165.751.919,01. Dimana komponennya meliputi,
Belanja Tidak Langsung Rp 1.065.096.857.011,24 yang diperuntukkan bagi belanja
pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan bantuan sosial, bagi
hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan
keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja
tidak terduga.
Komponen Belanja Daerah lainnya, yaitu
Belanja Langsung Rp 2.002.068.894.907,77 yang terdiri dari belanja pegawai,
belanja barang jasa dan belanja modal. Komponen terakhir, adalah pembiayaan
yang disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar
kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali pada setiap tahun anggaran.
Anggaran penerimaan pembiayaan terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran
(Silpa) tahun anggaran sebelumnya yang mana telah diperhitungkan secara cermat
dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran tahun
anggaran 2017 untuk menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada TA 2018
yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya Silpa yang direncanakan.
Adapun Silpa yang dianggarkan untuk TA 2018 sebesar Rp 424.416.020.092,44.
Disamping itu, dalam rangka peningkatan
kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, Pemprov Kaltara mengalokasikan
pinjaman daerah melalui PT SMI yang akan digunakan untuk mendanai pembangunan
RS Tipe B di Kaltara sebesar Rp 340.679.906.623,68. Pemerintah daerah juga
mengalokasikan pengeluaran pembiayaan daerah melalui penyertaan modal
(investasi) pemerintah daerah dengan mempedomani Permendagri No. 52/2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah sebesar Rp
57.500.000.000,00.
RAPBD 2018 Sudah Dikirim ke Kemendagri
PERSETUJUAN BERSAMA : Wagub Kaltara H Udin Hianggio mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama Ketua DPRD Kaltara Marthen Sablon menandatangani persetujuan bersama RAPBD 2018, Selasa (19/12) malam. (dok humas)
PERSETUJUAN BERSAMA : Wagub Kaltara H Udin Hianggio mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama Ketua DPRD Kaltara Marthen Sablon menandatangani persetujuan bersama RAPBD 2018, Selasa (19/12) malam. (dok humas)