Tanjung Selor
(Antaranews Kaltara) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara
(Kaltara), melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada 2018 ini, akan
melanjutkan sejumlah program yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Program-program
tersebut, kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Hermawan, antara lain
melakukan rotasi bahan bacaan, perpustakaan keliling, serta meningkatkan
kapsitas dan kualitas perpustakaan digital berbasis Android melalui aplikasi
iKaltara.
"Tahun ini kami
akan melanjutkan program unggulan kami program yang kami, agar dapat meningkatkan
minat baca dan membudayakan niat baca kepada masyarakat di Kaltara," kata
Hermawan.
Dikatakan, selain
meningkatkan minat baca, melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan juga akan
melakukan gerakan untuk meningkatkan
gemar membaca bagi masyarakat di desa-desa. "Teknisnya nanti kami akan
mengundang dari beberapa desa untuk diberikan pemahaman, tentang cara mengelola
perpustakaan desa. Nantinya, dari desa
akan membuat perpustakaannya sendiri. Sementara, bukunya dari perpustakaan
Kaltara," ujarnya.
Hermawan berharap,
masyarakat desa tidak cukup hanya membaca saja. Namun diharapkan, dapat
mempraktikannya sehari-hari. Karena buku-buku yang diberikan nantinya,
berkaitan dengan pekerjaannya sehari. "Ini merupakan salah satu target
kami untuk pengentasan kemiskinan, terutama daerah perikanan dan
pertanian," papar Hermawan.
Dia mengatakan, untuk
meningkatkan minat baca masyarakat, utamanya di wilayah ibukota provinsi, Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan akan mengusulkan penambahan judul buku dari pusat.
"Pada 2017 jumlah pengunjung di Perpustakaan Kaltara sebanyak 627 orang.
Sementara minat pembacanya berjumlah
1.011 orang. Ini termasuk pembaca berbasis android. Jumlah judul buku di
perpustakaan sekitar 814 judul. Kami berharap ada penambahan buku lagi tahun
ini. Juga kelengkapan sarana pendukung agar dapat menarik minat pembaca,"
imbuhnya.
Untuk diketahui,
sesuai dengan instruksi Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H Irianto Lambrie,
pembentukan perpustakaan khusus dan unit pengelola arsip di perangkat daerah Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kaltara, memiliki tujuan untuk pembudayaan gemar membaca dan
sadar tertib arsip di seluruh perangkat daerah Pemprov Kaltara.
"Himbauan ini
berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, tentang perpustakaan pasal 25.
Yaitu perpustakaan khusus menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan
ketentuan pemustaka di lingkungannya. Kemudian Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009, tentang kearsipan, pasal 16 ayat 1 bahwa organisasi kearsipan terdiri
atas unit kearsipan pada pencipta arsip dan lembaga kearsipan," urainya
kembali.
Pemprov akan Programkan Perpustakaan Desa
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara, Hermawan (dok humas)
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara, Hermawan (dok humas)