Oleh M Rusman
Nunukan, (Antaranews-Kaltara) - Pemerintah Malaysia mengusir 80 warga negara Indonesia (WNI) ke Kabupaten Nunukan, Kaltara karena tidak memiliki dokumen sah sebagai pekerja asing.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis menyatakan, WNI yang dipulangkan atas tiga kasus.
Ketiga kasus yang dimaksudkan adalah paspor yang dimiliki telah melampaui waktu tinggal, narkotika dan ilegal atau masuk negara itu tanpa paspor.
Jumlah WNI yang diusir pertama kali pasca lebaran Idul Fitri 1439 Hijriyah ini sebanyak 80 orang terdiri 65 laki-laki dan 15 perempuan.
Mereka (WNI) ini telah menjalani hukuman selama berbulan-bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau Negeri Sabah.
Kedatangan WNI ini di Pelabuhan Internasional Tunon Taka dengan menumpang kapal angkutan resmi Nunukan Ekspres sekira pukul 17.00 wita dengan dijemput petugas imigrasi, kepolisian, TNI dan Kesehatan Pelabuhan.
Puluhan WNI yang diusir ini langsung diarahkan ke x-ray bea cukai untuk pemeriksaan barang bawaan.
Selanjutnya di data oleh aparat kepolisian dan imigrasi sebelum diserahkan kepada BP3TKI Nunukan.
Pengusiran WNI tersebut berdasarkan surat Konsulat RI Tawau Nomor 612/Kons/VII/2018 menindaklanjuti surat Imigrasi Malaysia Nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130-6/2018(16) tertanggal 2 Juli 2018.
Nunukan, (Antaranews-Kaltara) - Pemerintah Malaysia mengusir 80 warga negara Indonesia (WNI) ke Kabupaten Nunukan, Kaltara karena tidak memiliki dokumen sah sebagai pekerja asing.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis menyatakan, WNI yang dipulangkan atas tiga kasus.
Ketiga kasus yang dimaksudkan adalah paspor yang dimiliki telah melampaui waktu tinggal, narkotika dan ilegal atau masuk negara itu tanpa paspor.
Jumlah WNI yang diusir pertama kali pasca lebaran Idul Fitri 1439 Hijriyah ini sebanyak 80 orang terdiri 65 laki-laki dan 15 perempuan.
Mereka (WNI) ini telah menjalani hukuman selama berbulan-bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau Negeri Sabah.
Kedatangan WNI ini di Pelabuhan Internasional Tunon Taka dengan menumpang kapal angkutan resmi Nunukan Ekspres sekira pukul 17.00 wita dengan dijemput petugas imigrasi, kepolisian, TNI dan Kesehatan Pelabuhan.
Puluhan WNI yang diusir ini langsung diarahkan ke x-ray bea cukai untuk pemeriksaan barang bawaan.
Selanjutnya di data oleh aparat kepolisian dan imigrasi sebelum diserahkan kepada BP3TKI Nunukan.
Pengusiran WNI tersebut berdasarkan surat Konsulat RI Tawau Nomor 612/Kons/VII/2018 menindaklanjuti surat Imigrasi Malaysia Nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130-6/2018(16) tertanggal 2 Juli 2018.