Nunukan (Antaranews-Kaltara) - Pemerintah Kerajaan Malaysia kembali mengusir 89 warga negara Indonesia (WNI) Bermasalah ke Kabupaten Nunukan, Kaltara karena berbagai kasus.
    Selain WNI tersebut masuk ke Malaysia melalui Tawau Negeri Sabah secara ilegal juga terdapat masa tinggal telah melampaui batas dan berbuat tindak pidana.
    Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis menyampaikan, kedatangan WNIB dari Negeri Sabah dikawal oleh Konsulat RI di Tawau.
    Pengusiran WNI ini berdasarkan surat KRI Tawau Nomor 1034/Kons/X/2018 tentang Pemulangan 89 WNIB ke Kabupaten Nunukan.
    Surat KRI Tawau yang ditujukan kepada sejumlah instansi terkait di Kabupaten Nunukan merupakan tindaklanjut Surat Jabatan Imigrasi Malaysia Nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130-6/2018(26) tertanggal 17 Oktober 2018.
    Berdasarkan data dari KRI Tawau dari 89 WNIB itu terdiri dari 64 laki-laki, 24 perempuam dan seorang anak perempuan.
    Kemudian kasus yang dilakukan adalah 56 masuk secara ilegal atau tidak pernah memiliki paspor, 12 orang punya paspor tapi melampaui masa tinggal, 17 kasus narkoba dan empat kasus kriminal.
    Nasution mengatakan, sebelum diusir ke daerahnya para WNIB itu telah dihukum di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau dengan jangka waktu sesuai pelanggarannya. ***2***

Pewarta : Rusman
Editor : Rusman
Copyright © ANTARA 2024