Nunukan (AntaranewsKaltara) - Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Kaltara, sebanyak 2.423 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah direpatriasi Pemerintah Malaysia melalui Kabupaten Nunukan hingga Oktober 2018.
    Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo di Nunukan, Minggu menjelaskan, WNI yang direpatriasi itu semuanya berasal dari Negeri Sabah dengan berbagai kasus.
    Namun hasil pendataan yang dilakukannya setiap deportasi, sebagian besar dari WNI ini tersangkut kasus keimigrasian dimana telah menjalani hukumannya sebelum di deportasi ke wilayah kerjanya.
    Dari 2.423 WNI yang direpatriasi tersebut, sebanyak 1.892 berjenis kelamin laki-laki dan 531 jenis kelamin perempuan yang berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.
    Bimo menyebutkan, sebanyak 1.137 orang berasal dari Sulsel, NTT (356), Kaltara (156), Sultra (56), NTB (44), Pulau Jawa (41), Sulteng (37), Sulbar (33).
    Selanjutnya berasal dari Kaltim (13), Maluku (10), Sumatera dan Kalsel masing-masing delapan orang, Sulut (4) Papua dan Kalbar masing-masing dua orang dan Aceh (1).
    Ditambah lagi, WNI kelahiran Malaysia sehingga tidak mengetahui lagi asal kampung halaman kedua orangtuanya, kata Bimo.
    Masih data Kantor Imigrasi Nunukan dicatat, jumlah WNI yang dipulangkan melalui Kabupaten Nunukan pada Januari 2018 sebanyak 322 orang, Pebruari (79), Maret (546), April (296), Mei (142), Juni (291), Juli (294) Agustus (58), September (300) dan Oktober (95).
    Setelah dilakukan pendataan, WNI yang dipulangkan ini diserahkan kepada BP3TKI Nunukan untuk ditampung.
    Selanjutnya, dipulangkan bagi merekan yang hendak pulang ke kampung halamannya.
    Ada pula yang memilih tinggal mencari pekerjaan di Kabupaten Nunukan dan sebagian besar masih berkeinginan kembali ke Negeri Sabah untuk bekerja dengan berbagai alasan.
   

Pewarta : Rusman
Editor : Rusman
Copyright © ANTARA 2024