Nunukan (Antaranews-Kaltara) - Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara mencatat sebanyak 2.946 TKI (tenaga kerja Indonesia) direpatriasi dari Negeri Sabah Malaysia hingga pertengahan Januari 2019.
Dari 2.946 TKI tersebut terdiri pria sebanyak 2.247 orang dan 701 perempuan termasuk repatriasi pada pertengahan Januari 2019 sebanyak 150 orang.
Kepala Unit TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Jumat menyatakan, jumlah TKI repatriasi dari Negeri Sabah ini sebagian besar karena pelanggaran dokumen keimigrasian.
Ia menyebutkan, ketiadaan paspor tersebut menjadi pemicu penangkapan TKI di negeri jiran setiap operasi pendatang asing di Malaysia.
Sedangkan kasus lainnya yakni kepemilikan atau mengonsumsi narkotika dan sebagian kecil tindak kriminal lainnya.
Nasution menambahkan, pada Januari 2018 jumlahnya sebanyak 322 orang, Pebruari (79), Maret (546), April (296), Mei (142), Juni (291).
Selanjutnya pada Juli (294), Agustus (58), September (300), Oktober (95), Nopember (287) dan Desember (86) ditambah Januari 2019 sebanyak 150 orang.
Nasution juga menyebutkan, TKI repatriasi ke daerah itu sebagian besar berasal dari Sulawesi Selatan mencapai 1.279 orang, lalu terbanyak kedua dari NTT yakni 433 orang dan ketiga dari Kaltara yaitu 185 orang.
Ribuan TKI repatriasi ini terdapat 582 orang kelahiran Malaysia kedua orangtuanya tuanya telah puluhan tahun bekerja di Negeri Sabah.
Meskipun kelahiran Malaysia tetapi tidak memiliki surat lahir untuk mendapatkan dokumen kependudukan disebabkan kedua orangtuanya juga tidak memiliki paspor.
Dari 2.946 TKI tersebut terdiri pria sebanyak 2.247 orang dan 701 perempuan termasuk repatriasi pada pertengahan Januari 2019 sebanyak 150 orang.
Kepala Unit TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Jumat menyatakan, jumlah TKI repatriasi dari Negeri Sabah ini sebagian besar karena pelanggaran dokumen keimigrasian.
Ia menyebutkan, ketiadaan paspor tersebut menjadi pemicu penangkapan TKI di negeri jiran setiap operasi pendatang asing di Malaysia.
Sedangkan kasus lainnya yakni kepemilikan atau mengonsumsi narkotika dan sebagian kecil tindak kriminal lainnya.
Nasution menambahkan, pada Januari 2018 jumlahnya sebanyak 322 orang, Pebruari (79), Maret (546), April (296), Mei (142), Juni (291).
Selanjutnya pada Juli (294), Agustus (58), September (300), Oktober (95), Nopember (287) dan Desember (86) ditambah Januari 2019 sebanyak 150 orang.
Nasution juga menyebutkan, TKI repatriasi ke daerah itu sebagian besar berasal dari Sulawesi Selatan mencapai 1.279 orang, lalu terbanyak kedua dari NTT yakni 433 orang dan ketiga dari Kaltara yaitu 185 orang.
Ribuan TKI repatriasi ini terdapat 582 orang kelahiran Malaysia kedua orangtuanya tuanya telah puluhan tahun bekerja di Negeri Sabah.
Meskipun kelahiran Malaysia tetapi tidak memiliki surat lahir untuk mendapatkan dokumen kependudukan disebabkan kedua orangtuanya juga tidak memiliki paspor.