Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan seluruh jajaran kepolisian siap melaksanakan apapun kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19, termasuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Saya ingin menggarisbawahi bahwa Polri siap, apapun yang menjadi kebijakan pemerintah kami siap melaksanakan dan mengamankan," kata Idham dalam rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR RI yang disiarkan dalam jaringan Youtube DPR RI di Jakarta, Selasa.
Idham mengatakan Polri juga siap bersikap tegas dalam upaya patroli yang dilakukan dengan tetap berpegang teguh kepada peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Presiden Jokowi tetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar
Kendati, ia mengatakan tindakan represif seperti penahanan akan menjadi pilihan paling terakhir karena Polri beserta jajaran Kepolisian di daerah akan mengupayakan tindakan yang bersifat preventif dan preemtif.
"Upaya yang kami lakukan, itu jalan paling terakhir (adalah) upaya represif. Kami ingatkan kepada anggota kami untuk selalu melakukan yang terbaik dan lebih humanis lagi," ujar Idham.
Idham mengatakan di dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 ditetapkan yang menjadi peran Kapolri bersama Panglima TNI, dan para Menteri adalah sebagai Dewan Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca juga: Presiden Jokowi: Status darurat sipil belum diperlukan saat ini
Karena itu, ia mengatakan hampir setiap hari berkoordinasi secara telekonferensi dengan Komandan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di pusat dan daerah mengenai langkah-langkah dan SOP yang akan dilakukan mengenai penanganan COVID-19.
"Hampir setiap hari kami mengeluarkan arahan untuk dikerjakan oleh teman-teman di wilayah. Itu sudah sangat-sangat upaya terakhir kalau penahanan," ucap Idham menegaskan.
Baca juga: Ganjar: Jawa Tengah siap terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
"Saya ingin menggarisbawahi bahwa Polri siap, apapun yang menjadi kebijakan pemerintah kami siap melaksanakan dan mengamankan," kata Idham dalam rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR RI yang disiarkan dalam jaringan Youtube DPR RI di Jakarta, Selasa.
Idham mengatakan Polri juga siap bersikap tegas dalam upaya patroli yang dilakukan dengan tetap berpegang teguh kepada peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Presiden Jokowi tetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar
Kendati, ia mengatakan tindakan represif seperti penahanan akan menjadi pilihan paling terakhir karena Polri beserta jajaran Kepolisian di daerah akan mengupayakan tindakan yang bersifat preventif dan preemtif.
"Upaya yang kami lakukan, itu jalan paling terakhir (adalah) upaya represif. Kami ingatkan kepada anggota kami untuk selalu melakukan yang terbaik dan lebih humanis lagi," ujar Idham.
Idham mengatakan di dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 ditetapkan yang menjadi peran Kapolri bersama Panglima TNI, dan para Menteri adalah sebagai Dewan Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca juga: Presiden Jokowi: Status darurat sipil belum diperlukan saat ini
Karena itu, ia mengatakan hampir setiap hari berkoordinasi secara telekonferensi dengan Komandan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di pusat dan daerah mengenai langkah-langkah dan SOP yang akan dilakukan mengenai penanganan COVID-19.
"Hampir setiap hari kami mengeluarkan arahan untuk dikerjakan oleh teman-teman di wilayah. Itu sudah sangat-sangat upaya terakhir kalau penahanan," ucap Idham menegaskan.
Baca juga: Ganjar: Jawa Tengah siap terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor