Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan sosial (Bansos) dalam periode Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Bantuan yang diberikan berupa paket khusus bahan makanan, masker kain, dan sabun," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Distribusi dilakukan setelah mendata kelurahan di seluruh DKI Jakarta dengan metode pengantaran hingga ke pintu rumah warga. Paket disiapkan oleh Perumda Pasar Jaya dengan pengemasan rapat agar barang tetap higienis.

Baca juga: ASN Depok dilarang mudik

Dalam proses pendistribusian Dinas Sosial DKI Jakarta bekerjasama dengan TNI dan Polri serta tetap menerapkan prinsip menjaga jarak secara fisik untuk menghindari penularan COVID-19.

"Masyarakat tidak perlu bersaing untuk mendapatkan bansos, kami yang akan datang dari pintu ke pintu agar tidak menimbulkan kesulitan yang menyebabkan penularan COVID-19 lebih luas lagi," kata Irmansyah.

Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara adalah daerah pertama yang akan menerima bansos. Selain itu, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, kelurahan tersebut merupakan salah satu wilayah yang memiliki angka orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) dengan jumlah banyak.

Baca juga: Kepala daerah di Bodetabek berkoordinasi dengan Gubernur DKI

Pemilihan kelurahan prioritas juga mempertimbangkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 90 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pemukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu.

Dalam Pergub tersebut dinyatakan bahwa Kelurahan Penjaringan termasuk dalam kawasan permukiman yang perlu ditata dengan mempertimbangkan aspek penataan fisik lingkungan, pemberdayaan sosial dan budaya, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut ia menjelaskan distribusi bansos akan dilakukan melalui dua tahap. Pertama, dilakukan pada 9 hingga 18 April 2020 dengan target penerima 1,2 juta kepala keluarga (KK) masyarakat kurang mampu dan rentan terdampak COVID-19.

Selanjutnya, ujar Irmansyah, periode kedua akan dilaksanakan pada 19 hingga 23 April 2020 untuk masyarakat kurang mampu dan rentan. Penerapan PSBB di DKI Jakarta secara resmi baru akan mulai dilakukan mulai Jumat (10/4).

Baca juga: Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet rawat 522 pasien
Baca juga: Pembuat APD diimbau ikuti kualifikasi, berikut spesifikasi bahannya
Baca juga: Pemerintah pusat-DKI perlu sinergi atasi dampak COVID-19 ke pekerja

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Triono Subagyo


Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024