Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020.
Ini setelah ditandatanganinya nota kesepakatan bersama KUPA dan PPAS oleh kedua belah pihak pada rapat paripurna ke-22 masa persidangan III di Gedung DPRD Provinsi Kaltara, Selasa (8/9). Mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah.
Dengan telah disepakatinya KUPA dan PPAS tersebut, maka tahap selanjutnya adalah penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perubahan. “Besar harapan kita semua tahapan tersebut dapat kita selesaikan dalam bulan September ini agar waktu untuk pelaksanaan kegiatan sampai dengan akhir tahun 2020 cukup tersedia,” sebut Suriansyah.
Dalam rapat paripurna ini juga, Pemprov Kaltara juga menyerahkan nota pengantar keuangan dan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Kaltara TA 2020. “Harapannya DPRD dapat segera memberikan persetujuannya sehingga segera dapat ditetapkan menjadi peratutan daerah,” tutupnya.