Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Abhan, menjelaskan proses penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Pilkada serentak 2020, yang dimulai dari tahap teguran.

Abhan mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6/2020 disebutkan dalam pasal 11 ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa manakala ada peserta melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka langkah pertama adalah KPU harus memberikan teguran.

"Apabila teguran KPU tidak diindahkan, maka KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan," kata Abhan, dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama menteri dalam negeri, anggota KPU, dan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, di Senayan, Jakarta, Senin.

Baca juga: IPR: Demi rakyat sebaiknya tunda Pilkada ke 2022

Baca juga: Pilkada tetap dilangsungkan 9 Desember 2020

Baca juga: KPU revisi lagi PKPU 10 wujudkan pilkada aman dari COVID-19

Apabila KPU dan Badan Pengawas Pemilu sudah melakukan langkah hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, namun tetap tidak diindahkan oleh pelanggar, maka polisi akan menindak dengan pasal 14 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Abhan mengatakan bahwa selain polisi maka Kelompok Kerja Penindakan Protokol Kesehatan Covid-19 juga melibatkan TNI, Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Pilkada 2020 telah ditunda satu kali, dari semula September menjadi Desember, karena Indonesia --sebagaimana dunia-- sedang dilanda pandemi virus Corona baru. Namun setelah berbulan-bulan berlalu, penyebaran Covid-19 tidak juga mereda dan malah meningkat sehingga banyak pihak mengeluarkan seruan untuk menunda Pilkada 2020 ke tahun sesudahnya. 

Baca juga: Anggota DPD minta Pilkada ditunda hingga 2021

Baca juga: PP Muhammadiyah minta pelaksanaan Pilkada 2020 ditinjau ulang

Baca juga: Kapolri terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam pilkada

Kekhawatiran secara terbuka bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 yang akan melibatkan lebih dari 100.000.000 warga Indonesia akan menjadi "megaklaster" Covid-19 diutarakan banyak pihak secara terbuka.

Data pada 21 September 2020, jumlah kasus positif Covid-19 secara nasional adalah 248.852 kasus, dengan peningkatan kasus 4.176 ketimbang sehari sebelumnya, dan tingkat kematian 9.677, meningkat 124 kematian ketimbang sehari sebelumnya.

Sedangkan angka kesembuhan adalah 180.797, karena ada peningkatan kesembuhan 3.470 ketimbang sehari sebelumnya. Sejauh ini lebih dari 112 dokter telah gugur dalam tugas penanganan Covid-19 selain puluhan paramedik yang juga kehilangan nyawanya karena terpapar virus mematikan ini. 

Baca juga: KPU Gresik tidak ingin Pilkada jadi klaster penyebaran COVID-19

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ade P Marboen


Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024