Tarakan (ANTARA) - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Teguh Setyabudi membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021-2026, Selasa (1/12) pagi di ruang pertemuan lantai 5 Hotel Lotus Panaya, Tarakan. Dalam arahannya, Teguh menyampaikan bahwa keberhasilan untuk membangun Kaltara, terletak pada kebersamaan dan diskusi. “Mari kita mengedepankan kebersamaan dan mendiskusikan perbedaan, sehingga keberhasilan pembangunan Kaltara dapat tercapai,” katanya.
Untuk itu, penyelenggaraan forum ini merupakan pendekatan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk ikut memberikan masukan dan saran bagi penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD Provinsi Kaltara 2021-2026 serta sekaligus sebagai upaya Pemprov Kaltara dalam melakukan transparansi dan mempublikasikan dokumen rancangan teknokratik tersebut.
Ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 261 ayat (1) bahwa perencanaan pembangunan daerah menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis serta atas-bawah dan bawah-atas dan sesuai pasal 262 ayat (1) bahwa rencana pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
“Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD adalah amanat pasal 41 dan pasal 42 Permendagri No. 86/2017 bahwa dalam persiapan penyusunan dokumen RPJMD, pemerintah daerah berkewajiban menyusun rancangan teknokratik RPJMD dan diselesaikan paling lambat sebelum penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih,” jelasnya.
Secara substansi rancangan teknokratik tersebut memuat analisis gambaran umum kondisi daerah, perumusan gambaran keuangan daerah, perumusan permasalahan pembangunan, penelaahan dokumen perencanaan lainnya dan perumusan isu strategis daerah yang disajikan dengan sistematika sebagaimana diamanatkan pada pasal 43 dan pasal 44 Permendagri No. 86/2017.
Selain itu, berdasarkan periodesasi dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, maka rancangan teknokratik RPJMD Provinsi Kaltara 2021-2026 ini merupakan persiapan penyusunan rancangan awal RPJMD periodesasi ke-4 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan merupakan periodesasi ke-2 RPJMD Pemprov Kaltara.
“Untuk itu, maka permasalahan dan isu strategis daerah yang tertuang dalam dokumen rancangan teknokratik ini diharapkan bersifat komperehensif sesuai hasil analisis dan rumusan arah kebijakan dalam RPJPD Provinsi Kaltara 2005-2025 dan data kondisi Kaltara atas karakteristik wilayah dan kemampuan fiskal Pemprov Kaltara untuk periode 2021-2026,” urainya.
Diuraikan Teguh, penyusunan RPJMD Provinsi Kaltara 2021-2026 yang saat ini pada tahap penyempurnaan rancangan teknokratik melalui konsultasi publik akan dilanjutkan dengan penyusunan rancangan awal RPJMD dan pembahasan dengan DPRD untuk menghasilkan rancangan RPJMD yang siap untuk di-Musrenbangkan dengan melibatkan para pihak dan pada akhirnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
“Penetapan dokumen RPJMD ini selambat-lambatnya dilakukan 6 bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik. Nah, mengingat alokasi waktu yang terbatas tersebut, perlu adanya komitmen dari semua komponen Pemprov Kaltara termasuk DPRD yang merupakan bagian penyelenggara urusan pemerintahan daerah untuk dapat menyelesaikan penyusunan RPJMD Provinsi Kaltara 2021-2026 tepat waktu agar dapat digunakan sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah selama 5 tahun,”
Sebagai informasi, dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD Provinsi Kaltara 2021-2026, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kaltara bekerjasama dengan Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional (PSPR) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta sebagai tim pelaksanaan dokumen.