Jakarta (ANTARA) - Pemerintah resmi memangkas libur dan cuti bersama pada akhir tahun selama tiga hari, yakni yang tadi libur bersama 28, 29 dan 30 Desember 2020, kini jadi hari kerja Senin sampai Rabu. Pengurangan cuti tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, dengan mempertimbangkan kasus COVID-19 di Tanah Air.

 

Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025