Jakarta (ANTARA) - Aparat kepolisian akan mendalami dugaan adanya pelaku lain dari pengungkapan 201 kilogram sabu-sabu yang disita di Hotel WIR, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Selasa malam.

Sebelumnya, polisi menangkap seseorang pembawa sabu pada Selasa sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangannya, aparat mengamankan 201 kilogram sabu-sabu yang dipecah ke dalam 196 paket senilai Rp156 miliar.

"Ini masih kita dalami semua karena ini baru, yang kami tahu bahwa ini adalah penerima terakhir. Apakah nanti masih ada di atasnya itu masih dilakukan pengembangan lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa Tengah Malam.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat perihal adanya sabu-sabu yang akan dikirim di wilayah Jakarta. Polisi kemudian berhasil menangkap 10 pelaku, dan didapati informasi bahwa barang haram tersebut dibawa oleh satu pelaku lainnya.

Dari hasil pengembangan dan pemetaan, akhirnya jejak pelaku tersebut terendus tengah membawa sabu-sabu ke sebuah hotel di Petamburan.

Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan dan menemukan barang bukti yang telah dicurigai tersebut.

"Sampai dengan saat ini di sini, kita masih melakukan pengembangan atau adakah tersangka lain ataukah ada barang bukti lagi," ungkap Yusri.

Menurut Yusri, kesebelas pelaku ini merupakan jaringan internasional. Polisi mencurigai barang haram tersebut berasal dari Timur Tengah.

Hal itu diketahui berdasarkan kode "55" yang tertera dari paket sabu sebanyak 196 paket tersebut. Terlebih pada awal tahun lalu, polisi juga mengamankan pelaku pembawa narkoba di Serpong.

"Kalau liat kodenya kita masih ingat tanggal 31 Januari lalu kita berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu di daerah Serpong saat keluar di tol dari arah Banten," ucap Yusri.

"Dari barang itu kode yang sama 55 ini adalah barang memang jaringan internasional dari Timur Tengah. Kenapa dikatakan sama? Karena kodenya sama seperti ini," ujarnya menambahkan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: 201 kg Sabu di Petamburan merupakan jaringan Timur Tengah
Baca juga: 201 kg sabu disita di Hotel Wir Petamburan
Baca juga: Tahun 2020 Polri proses hukum 48.948 tersangka kasus narkoba

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Taufik Ridwan


Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024