Jakarta (ANTARA) - Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara menangkap artis berinisial MR lantaran diduga terkait kasus penyalahgunaan Narkotika.

"Benar, inisialnya MR, karena positif Amphetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus dihubungi di Jakarta, Minggu.

Diduga, artis itu merupakan putra penyanyi dangdut terkenal, yang pernah ditangkap dalam kasus narkoba.

Yusri menyatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena sedang dalam proses penyelidikan.

Informasi dihimpun dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Minggu petang, seorang artis sedang diperiksa oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan.



Baca juga: Ridho Rhoma jalani delapan bulan penjara di Rutan Salemba
Baca juga: Pedangdut Ridho Rhoma bebas
Baca juga: Ridho Rhoma penuhi panggilan ketiga Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Pewarta: Fauzi
Editor: Taufik Ridwan


Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024