Tarakan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltara bekerja sama terkait transparansi informasi yang berkeadilan dalam rangka mensukseskan 100 hari kerja Kapolri.

Hal tersebut dengan dilakukan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) oleh Ketua PWI Kaltara Datu Iskandar Zulkarnaen dan Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono di ruang kerja Kapolda Kaltara di Tanjung Selor, Selasa.

"Adanya MoU itu merupakan langkah strategis dalam mendukung kinerja insan pers dan kepolisian," kata Iskandar.

Salah satu ancaman mengintai kinerja insan pers kini,  ujar Iskandar, yakni terjerat UU ITE padahal hakikatnya wartawan diatur UU Pers. Jadi dengan adanya MoU ini, maka ada ruang komunikasi lebih intensif saling tukar informasi.

Dia mengatakan bahwa secara nasional memang ada desakan luas untuk merevisi UU ITE namun hal itu butuh waktu, yakni terkait  kajian akademis serta alokasi dana.

"MoU ini mencerminkan bahwa Polda Kaltara dan PWI Kaltara selangkah lebih maju dalam membina hubungan, mengingat kita sebenarnya menindaklanjuti MoU antara Dewan Pers dan Polri,"  kata Iskandar.

Sementara itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono mengharapkan dari perjanjian kerja sama ini, para awak media dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara transparansi.

"Serta lebih mengutamakan proses tabayun (mengkonfirmasi berita) sebelum menshare sebuah informasi, apalagi kita juga memiliki UU ITE. Jadi terhindar dari berita hoaks," kata Bambang.

Saat melakukan pertemuan dengan PWI Kaltara, Kapolda didampingu Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Erwin Zadma, Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol Drs. Yosi Hariyoso, Kabidkum Polda Kaltara Kombes Pol Andrie Satya Graha dan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.
Baca juga: Selain Kominfo, ini dua kementerian masuk Tim Kajian UU ITE
Baca juga: Aktivis: Bijak bermedsos tak cukup UU ITE saja tapi diikuti edukasi 
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024