456 Narapidana di Lapas TarakanMendapatkan Remisi
Sabtu, 15 Mei 2021 7:53 WIB
Kalapas Kelas IIA Tarakan, Yosef Benyamin Yambise. Antara/Susylo Asmalyah
Tarakan (ANTARA) - Sebanyak 456 narapidana Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Tarakan yang beragama Islam mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Kalapas Kelas IIA Tarakan, Yosef Benyamin Yambise di Tarakan, Sabtu.
Nama narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dari Kemenkumham yang diserahkan usai pelaksanaan shalat Idul Fitri di Mesjid At Taubah di Lapas Tarakan, Kamis (13/5) dengan mengutamakan protokol kesehatan.
“Jumlah yang bel disetujui (remisi khusus) sebanyak 421 narapidana,” kata Yosef.
Remisi keagamaan, terdiri dari remisi khusus I (RK I) dan remisi khusus II (RK II). remisi khusus adalah pengurangan hukuman, sedangkan jumlahnya bervariasi ada yang lima hari, ada yang sampai sebulan.
“RK I tindak Pidana Non PP.28 Tahun 2006 dan PP No.99 Tahun 2012 sebanyak 181 orang, kemudian RK-II (langsung bebas) Tindak Pidana Non PP.28 Tahun 2006 dan PP No.99 Tahun 2012 sebanyak satu orang,” katanya.
Lebih lanjut, untuk RK I Tindak Pidana terkait Pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 tahun 2012 sebanyak 272 orang dan RK II (menjalani denda) Tindak Pidana terkait Pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 tahun 2012 sebanyak 2 orang.
Dia mengatakan bahwa remisi khusus adalah pengurangan hukuman, dan RK II yang dikurangi hukumannya bersamaan dengan bebas, artinya bukan diusulkan bebas.
Syarat mendapatkan remisi secara substansif salah satunya berkelakuan baik, kemudian memenuhi syarat minimal telah menjalani dua per tiga hukuman, jadi ketika memenuhi itu negara memberikan reward melalui remisi.
Yosef berharap remisi ini memotivasi untuk narapidana yang mendapatkan remisi dan memotivasi bagi mereka yang belum mendapatkan remisi untuk berkelakuan baik.
"Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Kalapas Kelas IIA Tarakan, Yosef Benyamin Yambise di Tarakan, Sabtu.
Nama narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dari Kemenkumham yang diserahkan usai pelaksanaan shalat Idul Fitri di Mesjid At Taubah di Lapas Tarakan, Kamis (13/5) dengan mengutamakan protokol kesehatan.
“Jumlah yang bel disetujui (remisi khusus) sebanyak 421 narapidana,” kata Yosef.
Remisi keagamaan, terdiri dari remisi khusus I (RK I) dan remisi khusus II (RK II). remisi khusus adalah pengurangan hukuman, sedangkan jumlahnya bervariasi ada yang lima hari, ada yang sampai sebulan.
“RK I tindak Pidana Non PP.28 Tahun 2006 dan PP No.99 Tahun 2012 sebanyak 181 orang, kemudian RK-II (langsung bebas) Tindak Pidana Non PP.28 Tahun 2006 dan PP No.99 Tahun 2012 sebanyak satu orang,” katanya.
Lebih lanjut, untuk RK I Tindak Pidana terkait Pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 tahun 2012 sebanyak 272 orang dan RK II (menjalani denda) Tindak Pidana terkait Pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 tahun 2012 sebanyak 2 orang.
Dia mengatakan bahwa remisi khusus adalah pengurangan hukuman, dan RK II yang dikurangi hukumannya bersamaan dengan bebas, artinya bukan diusulkan bebas.
Syarat mendapatkan remisi secara substansif salah satunya berkelakuan baik, kemudian memenuhi syarat minimal telah menjalani dua per tiga hukuman, jadi ketika memenuhi itu negara memberikan reward melalui remisi.
Yosef berharap remisi ini memotivasi untuk narapidana yang mendapatkan remisi dan memotivasi bagi mereka yang belum mendapatkan remisi untuk berkelakuan baik.
Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Kaltara Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H
07 June 2025 16:17 WIB
Telkomsel Sambungkan Senyuman di Momen Idul Adha 1445 H, Berbagi Kebermanfaatan ke 43.000 Masyarakat
19 June 2024 12:05 WIB, 2024
Polda Kaltara Gelar Shalat Idul Adha 1445 H Tahun 2024 Bersama Warga Masyarakat
17 June 2024 19:00 WIB, 2024
Pejabat titipkan sejumlah hewan kurban di masjid tertua di Kalimantan Utara
17 June 2024 14:21 WIB, 2024