Tarakan (ANTARA) - Polres Tarakan, Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dengan cara melarutkan ke dalam air untuk sabu dan dihaluskan untuk ganja, Kamis (20/1).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Resnarkoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni.
Pemusnahan juga dihadiri, kepala BNNK Tarakan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Tarakan dan disaksikan langsung lima tersangka dalam kasus tersebut.
“Kasus terjadi pada tanggal 27 Desember 2021 yaitu tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka inisial SJ dan AD dengan barang bukti seberat 991,56 gram dan dimusnahkan 990,56 gram,” kata Taufik di Tarakan, Kamis.
Kemudian kasus tindak pidana tanggal 14 Desember 2021 oleh tersangka AA dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 34,72 gram dan dimusnahkan 31,83 gram.
Kemudian kasus tindak pidana pada tanggal 3 Januari 2022 dengan tersangka RT dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 48,05 gram dan dimusnahkan 47,05 gram.
“Jumlah keseluruhan barang bukti sabu 1.039,61 gram dan ganja 34,72 gram. Kemudian setelah disisihkan untuk persidangan barang bukti yang dimusnahkan sabu 1.037,61 gram dan ganja 31,83 gram,” kata Taufik.
Kapolres tegaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan semua pihak seperti BNNP, BNNK, dan instansi lainya untuk memberantas narkoba.
Dia menegaskan bahwa Tarakan adalah daerah transit peredaran narkoba dan diduga masih banyak terjadi peredaran narkoba.
Sementara itu Kasat Resnarkoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni menambahkan, setelah pemusnahan barang bukti narkotika, kasusnya ditingkatkan menjadi tahap dua atau P21.
“Kita P21 kan dan kita limpahkan ke Kejaksaan kemudian proses selanjutnya persidangan,” kata Dien.
Baca juga: Seorang Guru Ngaji di Tarakan Cabuli Lima Murid Laki - Laki
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Resnarkoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni.
Pemusnahan juga dihadiri, kepala BNNK Tarakan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Tarakan dan disaksikan langsung lima tersangka dalam kasus tersebut.
“Kasus terjadi pada tanggal 27 Desember 2021 yaitu tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka inisial SJ dan AD dengan barang bukti seberat 991,56 gram dan dimusnahkan 990,56 gram,” kata Taufik di Tarakan, Kamis.
Kemudian kasus tindak pidana tanggal 14 Desember 2021 oleh tersangka AA dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 34,72 gram dan dimusnahkan 31,83 gram.
Kemudian kasus tindak pidana pada tanggal 3 Januari 2022 dengan tersangka RT dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 48,05 gram dan dimusnahkan 47,05 gram.
“Jumlah keseluruhan barang bukti sabu 1.039,61 gram dan ganja 34,72 gram. Kemudian setelah disisihkan untuk persidangan barang bukti yang dimusnahkan sabu 1.037,61 gram dan ganja 31,83 gram,” kata Taufik.
Kapolres tegaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan semua pihak seperti BNNP, BNNK, dan instansi lainya untuk memberantas narkoba.
Dia menegaskan bahwa Tarakan adalah daerah transit peredaran narkoba dan diduga masih banyak terjadi peredaran narkoba.
Sementara itu Kasat Resnarkoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni menambahkan, setelah pemusnahan barang bukti narkotika, kasusnya ditingkatkan menjadi tahap dua atau P21.
“Kita P21 kan dan kita limpahkan ke Kejaksaan kemudian proses selanjutnya persidangan,” kata Dien.
Baca juga: Seorang Guru Ngaji di Tarakan Cabuli Lima Murid Laki - Laki