Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan politisi Partai Golkar Azis Samual setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Informasi penahanan Azis Samual tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Iya, mulai malam ini," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu.
Azis ditahan setelah polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas perannya memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang. Kemudian pada malam harinya, Haris melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa (22/2).
Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris, serta SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Masih ada dua tersangka lainnya yang melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Namun, pada Jumat (25/2) satu tersangka lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka terakhir yakni Harfi alias Avice juga menyerahkan diri pada Minggu (27/2).
Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan Azis pada Selasa (1/3) pukul 10.00 WIB, dan yang bersangkutan tiba sekitar pukul 09.42 WIB.
Pemanggilan terhadap Azis dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka yang terlebih dulu ditangkap.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara yang berujung dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Azis Samual.
Baca juga: Polda Metro: Azis Samual berperan perintahkan pengeroyokan Ketua KNPI
Baca juga: Polda Metro masih selidiki motif pengeroyokan terhadap Ketua KNPI
Penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih menyelidiki motif politisi Partai Golkar Azis Samual memerintahkan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
"Motivasi ini masih kita dalami. Kenapa? Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui perbuatannya dan itu hak tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Rabu.
Meski demikian Tubagus memastikan polisi akan menyelidiki motif di balik kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Motivasi masih kami gali dengan berbagai macam alat bukti yang dimiliki penyidik," tambahnya.
Lebih lanjut Tubagus mengatakan polisi secara bertahap sudah mendalami motifnya mulai dari penangkapan eksekutor kemudian penangkapan perantara dan penangkapan terhadap yang memerintahkan pengeroyokan.
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan enam orang tersangka atas perannya masing-masing.
Para tersangka tersebut yakni MS alias Bram, JT alias Johar, Irfan dan Harfi alias Avice yang diketahui berperan memukuli Haris.
Tersangka kelima yakni SS yang diketahui memerintahkan keempat eksekutor dan tersangka keenam adalah Azis Samual yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Tubagus pun meminta publik untuk bersabar karena penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan dan secara bertahap detailnya akan diungkap berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
"Apakah masih ada dibalik itu semua? Mohon bersabar, penyidik akan tetapkan semua itu berdasarkan alat bukti yg dimiliki. Ini akan terus jalan kita lihat dari perkembangan dari hasil penyidikan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang. Kemudian pada malam harinya, Haris melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa (22/2).
Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris, serta SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Masih ada dua tersangka lainnya yang melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Namun, pada Jumat (25/2) satu tersangka lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka terakhir yakni Harfi alias Avice juga menyerahkan diri pada Minggu (27/2).
Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan Azis pada Selasa (1/3) pukul 10.00 WIB, dan yang bersangkutan tiba sekitar pukul 09.42 WIB.
Pemanggilan terhadap Azis dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka yang terlebih dulu ditangkap.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara yang berujung dengan penetapan tersangka terhadap Azis Samual.
Baca juga: Polisi tetapkan Azis Samual tersangka terkait pengeroyokan Ketua KNPI
Baca juga: Azis Samual penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya
Baca juga: Satu pengeroyok Ketua Umum KNPI menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya
Informasi penahanan Azis Samual tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Iya, mulai malam ini," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu.
Azis ditahan setelah polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas perannya memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang. Kemudian pada malam harinya, Haris melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa (22/2).
Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris, serta SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Masih ada dua tersangka lainnya yang melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Namun, pada Jumat (25/2) satu tersangka lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka terakhir yakni Harfi alias Avice juga menyerahkan diri pada Minggu (27/2).
Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan Azis pada Selasa (1/3) pukul 10.00 WIB, dan yang bersangkutan tiba sekitar pukul 09.42 WIB.
Pemanggilan terhadap Azis dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka yang terlebih dulu ditangkap.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara yang berujung dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Azis Samual.
Baca juga: Polda Metro: Azis Samual berperan perintahkan pengeroyokan Ketua KNPI
Baca juga: Polda Metro masih selidiki motif pengeroyokan terhadap Ketua KNPI
Penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih menyelidiki motif politisi Partai Golkar Azis Samual memerintahkan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
"Motivasi ini masih kita dalami. Kenapa? Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui perbuatannya dan itu hak tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Rabu.
Meski demikian Tubagus memastikan polisi akan menyelidiki motif di balik kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Motivasi masih kami gali dengan berbagai macam alat bukti yang dimiliki penyidik," tambahnya.
Lebih lanjut Tubagus mengatakan polisi secara bertahap sudah mendalami motifnya mulai dari penangkapan eksekutor kemudian penangkapan perantara dan penangkapan terhadap yang memerintahkan pengeroyokan.
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan enam orang tersangka atas perannya masing-masing.
Para tersangka tersebut yakni MS alias Bram, JT alias Johar, Irfan dan Harfi alias Avice yang diketahui berperan memukuli Haris.
Tersangka kelima yakni SS yang diketahui memerintahkan keempat eksekutor dan tersangka keenam adalah Azis Samual yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Tubagus pun meminta publik untuk bersabar karena penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan dan secara bertahap detailnya akan diungkap berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
"Apakah masih ada dibalik itu semua? Mohon bersabar, penyidik akan tetapkan semua itu berdasarkan alat bukti yg dimiliki. Ini akan terus jalan kita lihat dari perkembangan dari hasil penyidikan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang. Kemudian pada malam harinya, Haris melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa (22/2).
Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris, serta SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Masih ada dua tersangka lainnya yang melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Namun, pada Jumat (25/2) satu tersangka lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka terakhir yakni Harfi alias Avice juga menyerahkan diri pada Minggu (27/2).
Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan Azis pada Selasa (1/3) pukul 10.00 WIB, dan yang bersangkutan tiba sekitar pukul 09.42 WIB.
Pemanggilan terhadap Azis dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka yang terlebih dulu ditangkap.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara yang berujung dengan penetapan tersangka terhadap Azis Samual.
Baca juga: Polisi tetapkan Azis Samual tersangka terkait pengeroyokan Ketua KNPI
Baca juga: Azis Samual penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya
Baca juga: Satu pengeroyok Ketua Umum KNPI menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat