Tarakan (ANTARA) - Selama bulan Ramadhan Tempat Hiburan Malam (THM) di Tarakan, Kalimantan Utara ditutup, sesuai Surat Edaran Nomor : 300/163/Kesra Tentang Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah yang diterbitkan pada 1 April 2022 ditandatangani Wali Kota Tarakan, Khairul.
Di dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan jenis usaha hiburan meliputi panti pijat, message, usaha spa, klub malam, diskotik, pub dan bar serta karaoke.
"Wajib tutup total mulai dua hari sebelum bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah sampai dengan dua hari setelah bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah," kata Wali Kota Tarakan, Khairul di Tarakan, Sabtu.
Surat edaran tersebut dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah dan Hari Raya Idul Fitri tanggal 2 - 3 Mei 2022 serta menghargai bagi masyarakat yang menjalankan.
Isi lain surat edaran, agar wajib memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan masyarakat.
Kemudian, larangan praktek tuna susila sesuai Perda Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila di Kota Tarakan.
"Bagi yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, diharapkan senantiasa menghormati saudara kita yang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, sehingga tercipta kerukunan dan kedamaian intern dan antar umat beragama di Kota Tarakan," kata Khairul.
Selanjutnya adalah pembatasan tempat - tempat yang melibatkan orang banyak. Bagi pengusaha restoran, rumah makan, warung makan/minum, cafe dan usaha sejenisnya selama pelaksanaan ibadah puasa bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah pada siang hari wajib memasang penutup agar tidak terlihat langsung dari luar.
Selain itu, pemilik/pengelola rumah permainan ketangkasan bola sodok hanya buka dari pukul 09.00 sampai 16.00 Wita.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan yang mengganggu ketertiban umum antara lain membunyikan segala jenis petasan, kembang api serta alat permainan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Bagi yang tidak mengindahkan surat edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Baca juga: Wali Kota Tarakan melepas keberangkatan para peserta Rally Wisata Tarakan Cup
Di dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan jenis usaha hiburan meliputi panti pijat, message, usaha spa, klub malam, diskotik, pub dan bar serta karaoke.
"Wajib tutup total mulai dua hari sebelum bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah sampai dengan dua hari setelah bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah," kata Wali Kota Tarakan, Khairul di Tarakan, Sabtu.
Surat edaran tersebut dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah dan Hari Raya Idul Fitri tanggal 2 - 3 Mei 2022 serta menghargai bagi masyarakat yang menjalankan.
Isi lain surat edaran, agar wajib memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan masyarakat.
Kemudian, larangan praktek tuna susila sesuai Perda Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila di Kota Tarakan.
"Bagi yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, diharapkan senantiasa menghormati saudara kita yang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, sehingga tercipta kerukunan dan kedamaian intern dan antar umat beragama di Kota Tarakan," kata Khairul.
Selanjutnya adalah pembatasan tempat - tempat yang melibatkan orang banyak. Bagi pengusaha restoran, rumah makan, warung makan/minum, cafe dan usaha sejenisnya selama pelaksanaan ibadah puasa bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah pada siang hari wajib memasang penutup agar tidak terlihat langsung dari luar.
Selain itu, pemilik/pengelola rumah permainan ketangkasan bola sodok hanya buka dari pukul 09.00 sampai 16.00 Wita.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan yang mengganggu ketertiban umum antara lain membunyikan segala jenis petasan, kembang api serta alat permainan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Bagi yang tidak mengindahkan surat edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Baca juga: Wali Kota Tarakan melepas keberangkatan para peserta Rally Wisata Tarakan Cup