Jakarta (ANTARA) - "Penangkapan terhadap NM itu dilakukan secara persuasif terlebih dahulu dan menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan," kata Kepala Reserse dan Kriminal Polresta Serang, Ajun Komisaris David Kusuma, di Serang, Banten, Kamis.
Petugas Kepolisian Resor Kota Serang menangkap perempuan berinisial NM pada Kamis (21/07), pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi batal jemput Nikita Mirzani dari rumahnya
Penyidik Satreskrim Polresta Serang menangkap NM yang berstatus tersangka melibatkan tiga perempuan polisi. NM saat ditangkap di lobi utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, tidak melawan sehingga semuanya bisa berjalan lancar. "Kami kini tengah memeriksa tersangka NM yang sebelumnya tidak menghadiri jadwal pemeriksaan itu," katanya.
Adapun Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, mengatakan, penyidik Satreskrim Polresta Serang sebelumnya melayangkan surat panggilan terhadap NM pada Senin lalu (20/6) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06). Surat panggilan itu direspons dengan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (06/07), tetapi NM juga tidak hadir di depan penyidik.
Baca juga: Paminal Polri periksa Nikita Mirzani terkait polemik di Serang Banten
Silitonga menyatakan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai pasal 45 dan pasal 51 UU ITE dan pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07), yang dilanjutkan penggeledahan di rumah NM, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7). Di situ polisi menyita alat bukti berupa satu unit iPad.
Penyidik menggeledah dan menyita setelah mereka mendapat izin menggeledah dan menyita dari PN Jakarta Selatan pada 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
Baca juga: Nikita Mirzani buat aduan ke Propam Polri
"Petugas hari ini menangkap tersangka NM untuk memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," kata dia.
Menurut dia, pertimbangan penangkapan NM yakni pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan supaya tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
"Saat ini NM sudah tiba di Polresta Serang Kota dan sedang berada di ruangan penyidik, menunggu penasehat hukum," katanya.
Petugas Kepolisian Resor Kota Serang menangkap perempuan berinisial NM pada Kamis (21/07), pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi batal jemput Nikita Mirzani dari rumahnya
Penyidik Satreskrim Polresta Serang menangkap NM yang berstatus tersangka melibatkan tiga perempuan polisi. NM saat ditangkap di lobi utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, tidak melawan sehingga semuanya bisa berjalan lancar. "Kami kini tengah memeriksa tersangka NM yang sebelumnya tidak menghadiri jadwal pemeriksaan itu," katanya.
Adapun Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, mengatakan, penyidik Satreskrim Polresta Serang sebelumnya melayangkan surat panggilan terhadap NM pada Senin lalu (20/6) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06). Surat panggilan itu direspons dengan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (06/07), tetapi NM juga tidak hadir di depan penyidik.
Baca juga: Paminal Polri periksa Nikita Mirzani terkait polemik di Serang Banten
Silitonga menyatakan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai pasal 45 dan pasal 51 UU ITE dan pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07), yang dilanjutkan penggeledahan di rumah NM, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7). Di situ polisi menyita alat bukti berupa satu unit iPad.
Penyidik menggeledah dan menyita setelah mereka mendapat izin menggeledah dan menyita dari PN Jakarta Selatan pada 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
Baca juga: Nikita Mirzani buat aduan ke Propam Polri
"Petugas hari ini menangkap tersangka NM untuk memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," kata dia.
Menurut dia, pertimbangan penangkapan NM yakni pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan supaya tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
"Saat ini NM sudah tiba di Polresta Serang Kota dan sedang berada di ruangan penyidik, menunggu penasehat hukum," katanya.
Pewarta: Mansyur suryana