Tarakan (ANTARA) - Direktorat Polairud Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan enam orang pemancing warga negara Malaysia dan satu warga negara Indonesia perairan Sebatik perbatasan Indonesia - Malaysia di Nunukan, Minggu (4/9).
"Mereka melakukan penangkapan ikan di perairan Sebatik perbatasan Indonesia - Malaysia, beserta satu unit 'speed boat' dengan nomor lambung TW/6523/6/R," kata Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol B Wiriawan di Tarakan, Selasa.
Dia menjelaskan enam warga negara Malaysia dan satu warga negara Indonesia tersebut saat memancing telah masuk wilayah perairan Sebatik Indonesia di titik koordinat 04. 05'. 839" N - 118. 10'.975" E yang tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Peristiwa penangkapan ketujuh orang tersebut, terjadi pada hari Minggu (4/9) sekitar pukul 14.30 Wita oleh Personel Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda Kaltara.
Adapun ketujuh tersangka yang diamankan Direktorat Polairud Polda Kaltara yakni Azlan (38) merupakan motoris perahu motor cepat Sakana Hunter Fishing Boat, Suaihadi bin Japa (44), Muhammad Yahnie bin Rohel (44), Azah bin Rosen (50), Abdul Salam bin Diakia (44), Irwansyah Hussin (42) dan Eko Syafriyansyah (49) ketujuh orang tersebut alamat tinggal di Tawau, Malaysia.
Mereka tersebut melanggar Undang - Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 113 junto 119 dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,-.
Baca juga: Brimob Polda Kaltara amankan napi kasus narkoba tanpa petugas lapas
"Mereka melakukan penangkapan ikan di perairan Sebatik perbatasan Indonesia - Malaysia, beserta satu unit 'speed boat' dengan nomor lambung TW/6523/6/R," kata Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol B Wiriawan di Tarakan, Selasa.
Dia menjelaskan enam warga negara Malaysia dan satu warga negara Indonesia tersebut saat memancing telah masuk wilayah perairan Sebatik Indonesia di titik koordinat 04. 05'. 839" N - 118. 10'.975" E yang tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Peristiwa penangkapan ketujuh orang tersebut, terjadi pada hari Minggu (4/9) sekitar pukul 14.30 Wita oleh Personel Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda Kaltara.
Adapun ketujuh tersangka yang diamankan Direktorat Polairud Polda Kaltara yakni Azlan (38) merupakan motoris perahu motor cepat Sakana Hunter Fishing Boat, Suaihadi bin Japa (44), Muhammad Yahnie bin Rohel (44), Azah bin Rosen (50), Abdul Salam bin Diakia (44), Irwansyah Hussin (42) dan Eko Syafriyansyah (49) ketujuh orang tersebut alamat tinggal di Tawau, Malaysia.
Mereka tersebut melanggar Undang - Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 113 junto 119 dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,-.
Baca juga: Brimob Polda Kaltara amankan napi kasus narkoba tanpa petugas lapas