Bea Cukai Tarakan memusnahkan 17 bal pakaian bekas
Kamis, 16 Maret 2023 19:08 WIB
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tarakan Minhajuddin Napsah saat memusnahkan barang hasil penindakan diantaranya 124.767 batang rokok, 17 bal pakaian bekas dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Tarakan, Kamis (16/3). ANTARA/Susylo Asmalyah.
Tarakan (ANTARA) - Bea Cukai Tarakan, Kalimantan Utara memusnahkan 124.767 batang rokok, 17 bal pakaian bekas dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Tarakan, Kamis.
"Pemusnahan barang - barang tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang - barang ilegal dan berbahaya bagi masyarakat," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tarakan Minhajuddin Napsah saat kegiatan pemusnahan tersebut.
Dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (DJBC Kalbagtim) Kusuma Santi Wahyuningsih dan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar.
Estimasi nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp273.440.580,- dengan nilai perpajakan dan cukai yang belum terbayar sebesar Rp91.815.130,-.
Minhajuddin mengatakan impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Sebanyak 50,77 liter MMEA yang dimusnahkan kali ini merupakan bagian dari penyelesaian atas penyerahan kasus dari Kodim 0907/ Tarakan," kata Minhajuddin.
Diselesaikan sesuai Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana pelanggar dapat tidak dilakukan penyidikan jika yang bersangkutan membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kalo nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dia mengatakan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan dengan TNI, Polri dan Kejaksaan.
"Pemusnahan ini juga merupakan langkah dalam menekan peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) dan MMEA ilegal serta barang - barang larangan dan pembatasan," katanya.
Diharapkan dengan adanya pemusnahan ini dapat mempertegas peraturan mengenai barang larangan dan pembatasan di Indonesia, serta meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar.
Baca juga: KPK klarifikasi LHKPN mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Baca juga: Bea Cukai Tarakan amankan ribuan kosmetik ilegal asal Malaysia dan Filipina Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tarakan Minhajuddin Napsah saat memusnahkan barang hasil penindakan diantaranya 124.767 batang rokok, 17 bal pakaian bekas dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Tarakan, Kamis (16/3). ANTARA/Susylo Asmalyah.
"Pemusnahan barang - barang tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang - barang ilegal dan berbahaya bagi masyarakat," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tarakan Minhajuddin Napsah saat kegiatan pemusnahan tersebut.
Dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (DJBC Kalbagtim) Kusuma Santi Wahyuningsih dan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar.
Estimasi nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp273.440.580,- dengan nilai perpajakan dan cukai yang belum terbayar sebesar Rp91.815.130,-.
Minhajuddin mengatakan impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Sebanyak 50,77 liter MMEA yang dimusnahkan kali ini merupakan bagian dari penyelesaian atas penyerahan kasus dari Kodim 0907/ Tarakan," kata Minhajuddin.
Diselesaikan sesuai Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana pelanggar dapat tidak dilakukan penyidikan jika yang bersangkutan membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kalo nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dia mengatakan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan dengan TNI, Polri dan Kejaksaan.
"Pemusnahan ini juga merupakan langkah dalam menekan peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) dan MMEA ilegal serta barang - barang larangan dan pembatasan," katanya.
Diharapkan dengan adanya pemusnahan ini dapat mempertegas peraturan mengenai barang larangan dan pembatasan di Indonesia, serta meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar.
Baca juga: KPK klarifikasi LHKPN mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Baca juga: Bea Cukai Tarakan amankan ribuan kosmetik ilegal asal Malaysia dan Filipina Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tarakan Minhajuddin Napsah saat memusnahkan barang hasil penindakan diantaranya 124.767 batang rokok, 17 bal pakaian bekas dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Tarakan, Kamis (16/3). ANTARA/Susylo Asmalyah.
Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kapolda Kaltara laksanakan pemusnahan 19 kontainer pakaian bekas ilegal
20 September 2023 20:43 WIB, 2023
Lantamal XIII Tarakan Gagalkan Penyelundupan 64 Karung Baju Bekas dari Malaysia
16 July 2023 16:08 WIB, 2023
Mantan PM Shinzo Abe ditembak, tersangka bekas anggota Pasukan Bela Diri Jepang
08 July 2022 15:04 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polisi Berhasil Selamatkan Seorang Ibu Paruh Baya Dari Serangan Buaya di Tarakan
19 January 2026 20:41 WIB