DPRD-Pemprov Kaltara sepakat merevisi Perda Pajak Daerah
Selasa, 27 Juni 2023 9:27 WIB
Wakil Ketua DPRD Kaltara Andi Hamzah (tiga kanan) menerima nota pengantar Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dari Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP. (Muh. Arfan)
Tanjung Selor (ANTARA) - DPRD dan Pemprov Kaltara sepakat merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, untuk menyesuaikan substansi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Ada penambahan objek pajak dan rasionalisasi objek retribusi sehingga perda perlu disesuaikan,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltara, Andi Hamzah di Tanjung Selor, Selasa.
Ia mengatakan, Pemprov Kaltara telah mengajukan nota pengantar revisi perda tersebut. Dan DPRD akan segera merespons dengan menyampaikan pandangan umum fraksi dalam waktu dekat.
Untuk diketahui, terdapat perubahan dan penambahan jenis pajak daerah yang dipungut Pemprov berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Ospen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB).
Sebelumnya, Pemprov hanya memungut lima jenis pajak yaitu PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, dan Pajak Rokok. Yang terbaru masuk jenis pajak daerah adalah PAB, dan Opsen Pajak MBLB.
UU Nomor 1 Tahun 2022 menyebut, PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia.
Disebutkan juga alat berat beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
"Opsen" adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Lalu, Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP menyebut dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 terdapat penambahan objek pajak dan rasionalisasi objek retribusi yang mewajibkan peraturan daerah untuk segera disesuaikan.
Wagub mengharapkan, opsen MBLB pajak mampu memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerah dan meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.
“Ada penambahan objek pajak dan rasionalisasi objek retribusi sehingga perda perlu disesuaikan,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltara, Andi Hamzah di Tanjung Selor, Selasa.
Ia mengatakan, Pemprov Kaltara telah mengajukan nota pengantar revisi perda tersebut. Dan DPRD akan segera merespons dengan menyampaikan pandangan umum fraksi dalam waktu dekat.
Untuk diketahui, terdapat perubahan dan penambahan jenis pajak daerah yang dipungut Pemprov berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Ospen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB).
Sebelumnya, Pemprov hanya memungut lima jenis pajak yaitu PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, dan Pajak Rokok. Yang terbaru masuk jenis pajak daerah adalah PAB, dan Opsen Pajak MBLB.
UU Nomor 1 Tahun 2022 menyebut, PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia.
Disebutkan juga alat berat beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
"Opsen" adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Lalu, Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP menyebut dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 terdapat penambahan objek pajak dan rasionalisasi objek retribusi yang mewajibkan peraturan daerah untuk segera disesuaikan.
Wagub mengharapkan, opsen MBLB pajak mampu memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerah dan meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.
Pewarta : Muh. Arfan
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur Kaltara Segera Terbitkan Edaran Tentang Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya
27 February 2026 18:57 WIB
Binrohtal Polda Kaltara, Fondasi Spiritual Personel dalam Pengabdian Tugas Kepolisian
26 February 2026 14:30 WIB
Dishub Kaltara Gelar Inspeksi Keselamatan Angkutan di Terminal Damri Tanjung Selor
25 February 2026 17:05 WIB
BKD Pastikan Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN
21 February 2026 20:46 WIB
Ada OPD Berubah Nomenklatur, Gubernur Kaltara Lantik dan Kukuhkan 86 Pejabat
21 February 2026 7:16 WIB
Gubernur Kaltara Harapkan Program Pokir DPRD Dapat jadi Instrumen Pembangunan
11 February 2026 8:11 WIB