Tarakan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Kalimantan Utara memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
"Dengan habisnya waktu normal masa pendaftaran calon Kepala Daerah di Kota Tarakan, KPU akan melaksanakan masa perpanjangan waktu selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 September 2024," kata Komisioner KPU Tarakan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Asriadi di Tarakan, Sabtu.
Hal ini lantaran hingga 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WITA atau batas akhir pendaftaran, hanya satu pasangan calon yang mendaftar, yakni Khairul-Ibnu Saud.
“30 Agustus - 1 September sosialisasi dan pengumuman. Kemudian tanggal 2 hingga 4 September penerimaan pendaftaran pasangan calon,” kata Asriadi.
Dia menjelaskan, meski pasangan calon sebelumnya telah mendaftar ke KPU serta menggandeng hampir seluruh partai yang ada di Tarakan, namun gabungan parpol masih bisa merubah komposisi partai.
“Dengan catatan, gabungan parpol yang sudah mendaftarkan paslon bersepakat atau ada surat pernyataan kalau salah satu parpol atau lebih menarik dukungannya dan mengalihkan ke yang lain,” katanya.
Kemudian sesuai PKPU, partai non parlemen di kota Tarakan juga bisa bergabung mengusung calon dengan syarat meraih suara sah 10 persen dari pemilu legislatif yang lalu.
“10 persen dari 128.693 suara sah dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Tahun 2024 yaitu sebanyak 12.870 suara, sebagai syarat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan mendaftar di KPU Tarakan sebagai peserta Pilkada," kata Asriadi.
Masa perpanjangan pendaftaran ini, lanjutnya, sebagai upaya untuk meminimalisir adanya calon tunggal pada Pilkada Tarakan.
Baca juga: Pengamanan pasangan "Ziap" ke KPU Kaltara
Baca juga: Bawaslu Kaltara lakukan pengawasan pendaftaran bapaslon kepala daerah di KPU
"Dengan habisnya waktu normal masa pendaftaran calon Kepala Daerah di Kota Tarakan, KPU akan melaksanakan masa perpanjangan waktu selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 September 2024," kata Komisioner KPU Tarakan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Asriadi di Tarakan, Sabtu.
Hal ini lantaran hingga 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WITA atau batas akhir pendaftaran, hanya satu pasangan calon yang mendaftar, yakni Khairul-Ibnu Saud.
“30 Agustus - 1 September sosialisasi dan pengumuman. Kemudian tanggal 2 hingga 4 September penerimaan pendaftaran pasangan calon,” kata Asriadi.
Dia menjelaskan, meski pasangan calon sebelumnya telah mendaftar ke KPU serta menggandeng hampir seluruh partai yang ada di Tarakan, namun gabungan parpol masih bisa merubah komposisi partai.
“Dengan catatan, gabungan parpol yang sudah mendaftarkan paslon bersepakat atau ada surat pernyataan kalau salah satu parpol atau lebih menarik dukungannya dan mengalihkan ke yang lain,” katanya.
Kemudian sesuai PKPU, partai non parlemen di kota Tarakan juga bisa bergabung mengusung calon dengan syarat meraih suara sah 10 persen dari pemilu legislatif yang lalu.
“10 persen dari 128.693 suara sah dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Tahun 2024 yaitu sebanyak 12.870 suara, sebagai syarat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan mendaftar di KPU Tarakan sebagai peserta Pilkada," kata Asriadi.
Masa perpanjangan pendaftaran ini, lanjutnya, sebagai upaya untuk meminimalisir adanya calon tunggal pada Pilkada Tarakan.
Baca juga: Pengamanan pasangan "Ziap" ke KPU Kaltara
Baca juga: Bawaslu Kaltara lakukan pengawasan pendaftaran bapaslon kepala daerah di KPU