Jakarta (ANTARA) - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang jika kotak kosong menang di Pilkada 2024 dilaksanakan pada September 2025.
Demikian kesepakatan Rapat Dengar Oendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada September 2025,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

Doli menjelaskan bahwa syarat pilkada ulang adalah daerah dengan satu pasangan calon kepala dan wakil daerah tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Baca juga: KPU izinkan pemilih kampanyekan kotak kosong di Pilkada 2024

Sebelum disepakati, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengusulkan penyelenggaraan pilkada ulang jika kotak kosong menang dilaksanakan pada September 2024. Dia meminta untuk dapat diputuskan dalam RDP tersebut.

“Dengan simulasi pengurangan masa kampanye dan tahapan-tahapan tertentu yang kami coba simulasikan kemarin secara singkat, dan kami diskusikan bagaimana seandainya atau pilihan kami, jika ada kotak kosong yang menang, maka pilkada selanjutnya diselenggarakan di September 2024,” kata Afif.

Jika usulan tersebut disepakati, Afif mengatakan bahwa KPU RI akan memedomani dan mendetailkan tahapan pilkada ulang tanpa membutuhkan konsultasi lanjutkan. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuat aturan teknisnya.

Afif menyampaikan bahwa kemungkinan tahapan awal pelaksanaan pilkada ulang akan dilaksanakan pada pekan kedua Mei 2025 dan secara keseluruhan berlangsung selama enam bulan.

Ia menyampaikan prakiraan tersebut memperhitungkan tanggal pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

'Itu di awal Februari, 7 Februari untuk gubernur, 10 Februari untuk bupati/wali kota. Dari situ kami mulai berhitung, kalau kemudian ada sengketa, maka mulai Maret awal," katanya.

Baca juga: Komisi II DPR sebut anggaran pilkada ulang bisa pakai APBN

"Dari Maret kami hitung, maka Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September atau Maretnya dari minggu kedua,” ujarnya.

Menurut dia, normalnya tahapan pilkada berlangsung selama sembilan bulan, maka pelaksanaan selama enam bulan untuk pilkada ulang berimbas kepada tahapan lainnya.

"Kami berhitung, enam bulan itu tahap kampanye jadi satu bulan, beberapa tahapan pengadaan logistik juga mungkin akan sangat mepet. Kalau sekarang tahapan konvensionalnya kan 60 hari kampanye. Nah, ini yang kami simulasikan, tentu dengan nge-press (memangkas) beberapa tahapan," katanya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa percepatan anggaran untuk pilkada ulang selama enam bulan butuh dukungan semua pihak, termasuk pemerintah.

"Sebagaimana kesimpulan RDP terakhir kita (Selasa, 10/9), bahwa pemerintah juga harus men-support (mendukung) untuk penyiapan jika ada kotak kosong yang menang, atau pemilu dilaksanakan setelah calon tunggalnya kalah,” katanya.



48 kotak kosong

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa terdapat 48 daerah di Indonesia yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada serentak 2024, yakni warga umumnya menyebut hal itu bakal lawan "kotak kosong" 


"Dari 37 provinsi hanya ada satu yang hanya memiliki satu pasangan calon yaitu di Papua Barat," kata Idham kepada ANTARA di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat.

Idham menjelaskan bahwa hampir seluruh partai politik di Papua Barat, mencalonkan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani.

Ia mengatakan pasangan tersebut didukung oleh 17 partai politik, dan hanya satu parpol yang tidak memberikan dukungan.

"Calon gubernur Ketua DPW Partai NasDem, sedangkan wakilnya Ketua DPD Partai Gerindra," tuturnya.

Menurut dia, secara keseluruhan baik tingkat kota/kabupaten, dan provinsi jumlah pasangan calon tunggal terdapat di 48 daerah dengan rincian 42 tingkat kabupaten, lima kota, dan satu provinsi.

Idham menambahkan, selama tiga hari dibukanya pendaftaran yaitu dari tanggal 27-29 Agustus terdapat sebanyak 1.518 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.

Ia merinci bahwa provinsi yang menggelar Pilkada serentak 2024 berjumlah 37 provinsi dengan jumlah pendaftar sebanyak 101 pasangan calon.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten lanjut Idham, dari 415 daerah penyelenggara pilkada totalnya terdapat 1.133 pasangan calon. Sementara untuk tingkat kota terdapat 93 dengan jumlah 277 pasangan.

Idham memastikan, selama proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang berlangsung tiga hari berjalan dengan lancar dan tanpa ada gesekan yang berarti.

"Semua dapat tertangani walaupun memang di beberapa daerah sempat ada kendala. Terutama persoalan administrasi misalnya formulir model B parpol datangnya terlambat," katanya.

Baca juga: KPU terima 1.467 pasangan calon pada Pilkada serentak 2024
Baca juga: KPU RI ingatkan menteri dan petahana harus cuti ketika ikut pilkada

Sebelumnya, KPU RI memonitor pelaksanaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur di daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, dan semua dipastikan telah siap.

KPU RI memastikan, KPU Papua Barat Daya telah mempersiapkan pendaftaran bakal pasangan calon dengan baik, meskipun ini merupakan penyelenggaraan Pilkada yang pertama di daerah itu.

Idham menjelaskan bahwa monitoring yang dilakukannya ke daerah itu untuk memastikan semua proses penyelenggaraan pilkada serentak berjalan sesuai dengan semestinya.

Idham mengatakan, KPU RI pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini berwenang untuk melaksanakan monitoring di semua daerah di Indonesia, guna memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu baik dan lancar.  


Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024