Tarakan (ANTARA) - Tim Operasional Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tarakan berhasil gagalkan peredaran sabu dengan berat kotor sekitar 3.803 gram dalam perut ikan dimasukan dalam boks yang diangkut menggunakan kapal penumpang KM Bukit Siguntang tujuan Parepare.

"Tersangka yang berhasil kita amankan berinisial AL (45) pekerjaan petani di pelabuhan Malundung Tarakan pada Rabu (30/4)," kata Kapolres Tarakan AKBP Edwin S. Manik di Tarakan, Sabtu.

Berhasilnya tersangka AL ditangkap, Tim Opsnal Polres Tarakan berkat informasi dari buruh pelabuhan bahwa
buruh tersebut mengaku mengangkat dua boks ikan yang di titipkan dari seorang yang tidak dikenal untuk di kirim ke Parepare melalui KM Bukit Siguntang.

Namun buruh tersebut merasa curiga dua boks ikan tersebut terasa ringan dan tidak dingin dan di karung pembungkus boks ikan tersebut tertulis nama seseorang  dan nomor telepon seluler dengan alamat tujuan ke Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan.

Atas dasar laporan tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan langsung mendatangi pelabuhan Malundung untuk Memastikan isi boks ikan tersebut.

Pada hari Sabtu (3/5) KM Bukit Siguntang yang membawa boks ikan tersebut sampai di Pelabuhan Nusantara, Kabupaten Parepare.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan selanjutnya mengikuti jalannya boks ikan tersebut yang dibawa oleh  
supir angkot, sesampainya di Kabupaten Pinrang supir angkot tersebut  
menelpon nomor yang tertera pada boks ikan, tidak lama kemudian datang tersangka AL dan diamankan petugas.
 
"Tersangka AL mengaku sudah dua kali membawa sabu dari Tarakan atas perintah A, dimana untuk satu kali antar diupah Rp60 juta" kata Edwin.
 
Modus operandi dengan modifikasi barang kiriman dan penyamaran sebagai produk legal, sedangkan narkotika jenis sabu sabu di dapatkan di dalam perut ikan yang sudah dikemas rapi dalam boks ikan yang akan di kirimkan ke luar daerah  
menggunakan KM Bukit Siguntang.

Dari hasil pengecekan tersebut didapatkan 60 bungkus plastik klip bening yang  
dililit lakban coklat yang di duga sabu disembunyikan di dalam perut  ikan.

Dengan terungkapnya kasus tersebut Polres Tarakan berhasil menyelamatkan sebanyak 38.846 dari bahaya narkoba.

Sedangkan tersangka AL diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara
minimal paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda  
paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Sentuhan Humanis Polwan Polres Tarakan: Terangi Langkah Anak-anak Selumit Pantai Belajar Mengaji
Baca juga: Ketua Bhayangkari Daerah Kaltara Kunjungi Keluarga Anggota Polres Tarakan yang Sakit

Kapolres Tarakan AKBP Edwin S. Manik saat merilis tangkapan sabu sebanyak 3.803 gram dalam perut ikan dengan satu tersangka di Tarakan, Sabtu (10/5). (ANTARA/Susylo Asmalyah)

 


Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2025