Satgas Pamtas Tangkap Pengedar Sabu

id pengedar sabu, peredaran narkoba

Satgas Pamtas Tangkap Pengedar Sabu

Komandan Satgas Pamtas Yonif Linud 433/JS, Letkol Inf Agustatius Sitepu (pakai baret) dan pelaku bernama Ramli (23) kedua dari kiri saat diamankan di markas satgas pamtas Jalan Fatahillah Kabupaten Nunukan (3)

Nunukan (Antara News Kaltara) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalion Infantri Lintas Udara 433/Kostrad menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Komandan Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Kostrad, Letkol Inf Agustatius Sitepu di Nunukan mengungkapkan, penangkapan pengedar sabu-sabu bernama Ramli (23) ketika digelar "sweeping" terhadap pelintas batas di Pos Pengendali Induk Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Sebuku sekitar pukul 09.30 Wita.

Pada saat pelaku melintas di depan pos tersebut dengan menggunakan ojek, prajurit Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Kostrad melakukan pemeriksaan dan menemukan dua paket sabu-sabu siap pakai dan bungkus rokok warna merah.

Ia menambahkan, pelaku yang bekerja di perkebunan kelapa sawit Tirta Madu Sawit Jaya (TMSJ) Kecamatan Tulin Onsoi itu merupakan salah satu target operasi (TO) selama bertugas menjaga wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Nunukan.

"Pelaku ini (Ramli) sudah menjadi TO kita selama ini dan bersyukur dengan jangka waktu yang tidak lama bersangkutan berhasil kita tangkap," kata Agustatius Sitepu.

Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku diserahkan kepada aparat kepolisian Polres Nunukan setelah dilakukan pemeriksaan awal untuk mendalami jaringannya. Pelaku mengakui barang haram miliknya itu diperoleh dari seseorang berinisial "R", seorang pekerja di perkebunan kelapa sawit yang sama.

Ramli yang sempat diwawancarai di Markas Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Kostrad ini mengaku, "R" merupakan tetangganya. "Saya dapat sabu-sabu ini dari teman kerja juga yang minta untuk dijualkan," ujar Ramli.

Ia yang mengaku orangtuanya beralamat di Panampu Kota Makassar, Sulsel ini mengatakan, seringkali mendapatkan sabu-sabu dari lelaki "R" untuk dijual kepada warga setempat dengan perjanjian bagi hasil.

Ramli yang masih remaja ini menceritakan pula, dirinya mendapatkan informasi dari lelaki "R" bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial "A".

Namun "A" tidak diketahui alamat tempat tinggal yang sebenarnya karena tidak pernah menetap pada satu tempat atau seringkali berpindah-pindah, ujar remaja dengan postur tubuhnya yang kurus kering ditambah suaranya tergagap-gagap yang diduga akibat kecanduan mengonsumsi sabu-sabu. ***1***