Tenaga Kontrak Harus Teken Perjanjian Kerja

id ,

Tenaga Kontrak Harus Teken Perjanjian Kerja

Gubernur Himbau ASN Miliki Motivasi Kerja (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara)– Sebagai upaya melakukan rasionalisasi pada keuangan daerah, Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie menginstruksikan pengangkatan tenaga kontrak harus membuat perjanjian kerja dengan sekretaris provinsi (Sekprov).

Ini bertujuan, agar memudahkan pengendalian dan pengawasan agar jumlah tenaga kontrak yang ada tetap terkontrol dengan baik. Gubernur menegaskan, akan memberikan sanksi terhadap kepala SKPD yang tidak menjalankan instruksi tersebut.

“Sanksinya bisa pemberhentian jabatan jika masih ada kepala SKPD yang tidak mematuhi instruksi tersebut,” jelas Irianto usai memimpin rapat staf, Senin (26/9).

Untuk itu pemprov Kaltara akan merasionalisasi dan evaluasi jumlah tenaga kontrak sesuai dengan kebutuhan. Selain itu untuk meningkatkan efektifitas kerja dan efisiensi keuangan daerah.

“Kita harus mengevaluasi kembali pengangkatan tenaga kontrak agar disesuaikan dengan kebutuhan,” jelas Gubernur.

Bahkan Gubernur menyarankan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing agar melakukan pengangkatan tenaga kontrak dengan melakukan seleksi. Sehingga kualifikasi yang dimiliki oleh seorang tenaga kontrak sesuai dengan bidang-bidang yang menjadi kebutuhan SKPD yang bersangkutan.

“Harus ada seleksi ulang dan terbuka, selain menyesuaikan dengan kebutuhan. Mulai dari kompetensi yang dimiliki, serta disiplinnya dalam bekerja, adanya seleksi yang dilakukan mampu mencegah terjadinya nepotisme,” ungkapnya.

Gubernur berkeinginan, pemerintah bersungguh-sungguh dalam melakukan rasionalisasi dan penghematan anggaran. Sehingga, pengangkatan tenaga kontrak tidak boleh dilakukan asal-asalan tanpa adanya pengawasan dari Gubernur maupun Sekprov.

“Kita inginnya jangan sampai pengangkatan maupun perekrutan yang dilakukan tidak sesuai koridor yang berlaku,” urainya.

Selain itu, gubernur juga mengimbau kepada seluruh aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltara untuk bekerja sungguh-sungguh dalam melakukan pengabdiannya kepada masyarakat.

“Jangan sampai PNS di lingkungan pemprov Kaltara bersikap tidak melayani masyarakat,” ulasnya.

Gubernur berpesan agar ASN yang ada menjadi contoh teladan kepada masyarkat sehingga menjadi orang yang lebih baik. Dengan begitu, para ASN pun memiliki motivasi kerja yang tinggi untuk meningkatkan produktifitasnya.

“Jangan jadi pegawai yang tidak baik, saya harap sikap itu tidak ada di lingkungan PNS Kaltara,” jelasnya. (hmsprov)