Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Mulai menguatnya harga batu bara di
pasar dunia diprediksi akan memunculkan banyaknya investor-investor baru.
Kendati demikian, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara akan dilaksanakan
sangat selektif.
Gubernur
Kalimantan Utara Irianto Lambrie menjelaskan, pemprov sesuai kewenangannya akan
selalu memperhatikan bonafiditas dan kredibilitas perusahaan yang ikut
mengajukan izin. Tujuannya, memastikan pemohon izin mampu bekerja dan
menciptakan kesempatan kerja yang serius.
"Kalau
batu bara, kami akan selektif. Izin sekarang kan dilelang. Untuk mendapatkan
izin, harus ada panitia lelang," tutur Gubernur, Selasa (13/12).
Selain
itu kata dia, pada prinsipnya pemohon izin harus memenuhi seluruh persyaratan
yang diatur undang-undang. Utamanya perihal dokumen analisis dampak
lingkungan."Jadi kalau misalnya memberi dampak kerusakan pada lingkungan,
kita tidak beri izin," tegasnya.
Hanya
saja diakui Irianto, saat ini Pemprov Kalimantan Utata belum memiliki tenaga
ahli seperti inspektur tambang dan tenaga independen yang cukup. Ia mengklaim,
salah satu solusinya adalah mengajukan permintaan dukungan tenaga di
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Saya
sudah perintahkan ke Kadis ESDM menyurat ke Menteri ESDM dan Dirjen Minerba
meminta tenaga untuk bisa nanti menjadi anggota panitia lelang. Kita akan
sangat selektif. Jangan kita kasih izin lalu diperjualbelikan," tuturnya.
Berdasarkan
Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Lelang WIUP dan WIUPK pada
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Baru Bara, panitia Lelang minimal
beranggotakan 5 orang yang terdiri dari wakil pemprov, wakil kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan
batubara paling sedikit 1 (satu) orang, dan perwakilan kabupaten/kota setempat.
Panitia
lelang mesti memiliki kompetensi di bidang teknik, hukum, dan keuangan di
bidang pertambangan, serta pengalaman minimal 3 tahun di bidang pertambangan
mineral dan batubara.