Pemberian Izin Lebih Selektif, Berdasarkan Bonafiditas

id ,

Pemberian Izin Lebih Selektif, Berdasarkan Bonafiditas

Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menjelaskan, pemprov sesuai kewenangannya akan selalu memperhatikan bonafiditas dan kredibilitas perusahaan yang ikut mengajukan izin. (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Mulai menguatnya harga batu bara di pasar dunia diprediksi akan memunculkan banyaknya investor-investor baru. Kendati demikian, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara akan dilaksanakan sangat selektif.

Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menjelaskan, pemprov sesuai kewenangannya akan selalu memperhatikan bonafiditas dan kredibilitas perusahaan yang ikut mengajukan izin. Tujuannya, memastikan pemohon izin mampu bekerja dan menciptakan kesempatan kerja yang serius.

"Kalau batu bara, kami akan selektif. Izin sekarang kan dilelang. Untuk mendapatkan izin, harus ada panitia lelang," tutur Gubernur, Selasa (13/12).

Selain itu kata dia, pada prinsipnya pemohon izin harus memenuhi seluruh persyaratan yang diatur undang-undang. Utamanya perihal dokumen analisis dampak lingkungan."Jadi kalau misalnya memberi dampak kerusakan pada lingkungan, kita tidak beri izin," tegasnya.

Hanya saja diakui Irianto, saat ini Pemprov Kalimantan Utata belum memiliki tenaga ahli seperti inspektur tambang dan tenaga independen yang cukup. Ia mengklaim, salah satu solusinya adalah mengajukan permintaan dukungan tenaga di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Saya sudah perintahkan ke Kadis ESDM menyurat ke Menteri ESDM dan Dirjen Minerba meminta tenaga untuk bisa nanti menjadi anggota panitia lelang. Kita akan sangat selektif. Jangan kita kasih izin lalu diperjualbelikan," tuturnya.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Lelang WIUP dan WIUPK pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Baru Bara, panitia Lelang minimal beranggotakan 5 orang yang terdiri dari wakil pemprov, wakil kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara paling sedikit 1 (satu) orang, dan perwakilan kabupaten/kota setempat.

Panitia lelang mesti memiliki kompetensi di bidang teknik, hukum, dan keuangan di bidang pertambangan, serta pengalaman minimal 3 tahun di bidang pertambangan mineral dan batubara.