Tanjung Selor – Sekretaris
Provinsi H Badrun mewakili Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie
menyampaikan jawaban atas pemandangan fraksi-fraksi DPRD Kaltara terkait
rancangan peraturan daerah (raperda) APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah) 2017, Selasa (20/12).
“Kami dari pemerintah provinsi
mengapresiasi dan berterima kasih kepada fraksi-fraksi yang terhormat yang
telah memberikan pendapat, tanggapan, kritik dan saran,†ucap Badrun dalam
agenda rapat paripurna penyampaian jawaban Pemprov Kaltara atas pemandangan
fraksi-fraksi yang disampaikan sehari sebelumnya.
Proses perancangan APBD 2017
merupakan mekanisme konstitusi dalam pemerintahan. Dan saat ini sejak
keberadaan pemerintahan dan DPRD, pembahasan APBD 2017 adalah pembahasan yang
ketiga. Adapun yang pertama adalah APBD murni 2016, APBD perubahan 2016 dan
ketiga APBD murni 2017.
Rancangan 2017 banyak dipengaruhi
kondisi-kondisi yang memerlukan perhitungan matang agar anggaran yang disusun
dapat dipergunakan dengan tepat dan dirasakan masyarakat. Di antara kondisi
tersebut antara lain dilimpahkannya kewenangan berdasarkan Undang-Undang No. 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Di antaranya adalah bidang
pendidikan. Untuk bidang pendidikan menengah dalam kesempatan ini kami
laporkan, proses P3D tengah dilaksanakan,†jelas Badrun. Selanjutnya,
pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah dan tentang Organisasi Perangkat Daerah
sudah mulai dijalankan yakni dengan pengisian personel dalam organisasi baru
pada Desember hingga awal Januari mendatang.
“Selanjutnya juga terkait penyesuaian atas dana
perimbangan, dana transfer dari pusat ke pemerintah daerah. Ketiga kondisi di
atas sangat besar peranannya dalam penyusunan rancangan peraturan daerah APBD
2017,†ulas Badrun.