Gubernur Instruksikan Evaluasi Guru Non PNS--Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah Pindah ke Provinsi

id ,

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Beralihnya kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) menjadi momentum menata sistem pendidikan. Gubernur Kalimantan Utara Dr H Irianto Lambrie menyatakan telah menginstruksikan Dinas Pendidikan Kaltara untuk melakukan evaluasi dan penataan tenaga guru yang bukan pegawai negeri sipil (non PNS) di SMA dan SMK

Irianto mengatakan hal itu merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota hanya menangani Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

"Saya minta (guru non PNS) untuk dievaluasi dan ditata ulang. Karena informasi yang saya peroleh kebanyakan guru non PNS itu tidak mengajarkan yang sesuai kompetensinya, misalnya guru mata pelajaran agama tetapi mengajar bahasa Indonesia. Ada juga yang mengajar menumpuk pada mata pelajaran tertentu saja, padahal untuk masa proses belajar mengajar itu rasio mata pelajaran dan jumlah siswa harus sesuai,"ujar Irianto, Senin (26/12).

Menurut Irianto, di Kaltara sedikitnya kurang lebih ada 800 orang guru non PNS. Dikhawatirkan jika siswa terus diajar guru tidak sesuai latar belakang keilmuwannya, manfaat dari sistem pendidikan juga tidak sesuai yang diharapkan.

"Walaupun bagaimana siswa itu adalah output pendidikan yang mesti dimaksimalkan secara serius. Tidak boleh asal-asalan," ujarnya.

Selain mengevaluasi guru non PNS, ada alternatif lain yang bisa dijalankan. Irianto menjelaskan, guru non PNS yang mengajar tidak sesuai latar belakang pendidikannya akan diinvetarisasi untuk kemudian diberi pendidikan dan pelatihan mengajar sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.

"Ini dilaksanakan jika memang terpaksa. Dan semua sekolah mesti memahami ini," ujarnya.

Dalam perekrutan guru non PNS, Irianto meminta pihak sekolah menerapkan sistem uji kompetensi demi menunjang kesesuaian penguasaan materi yang diberikan kepada siswanya kelak.

"Saya menginstruksikan agar instansi terkait melakukan rekrutmen guru non PNS dilaksanakan berdasarkan kemampuan keuangan sekolah, meski di sana ada dana BOS. Harus disesuaikan juga dengan rasio siswa. Kita harus lihat juga aturannya. Takutnya nanti pengalokasian anggaran pembayarannya jadi bermasalah,” ujarnya.

Irianto mengaku Pemprov Kaltara kekurangan guru SMA/SMK khususnya untuk guru mata pelajaran khusus, yang diperkirakan jumlahnya mencapai 411. Jumlah 411 tersebut diambil dari jumlah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bagi guru SMA/SMK sederajat di Provinsi Kaltara. Saat ini jumlah guru di Kaltara berjumlah 2108 baik itu SMA/SMK PNS maupun non PNS serta guru yayasan bagi sekolah swasta.

Hal tersebut membutuhkan kerjasama kepada setiap kepala sekolah untuk perekrutan guru, kemudian Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi ijasah dan kebutuhan guru di sekolahnya masing-masing.

“Jadi artinya kita bekerjasama dengan kepala sekolah, bagaimana guru yang direkrut nantinya benar-benar seuai dengan kualifikasi ijasah yang diampu. Dengan begitu saya kira permasalahan guru dapat teratasi tanpa harus menunggu kuota PNS. Tetapi kita kembali lagi ke aturan yang ada,” ungkapnya. Sedangkan untuk guru PNS diminta untuk memaksimalkan jam mengajar yang telah dipatok.

"Jangan tenaga honorer yang ada ini, sebenarnya mungkin sudah bisa diatasi oleh guru negeri. Dan misalnya guru PNS jam wajibnya 24 jam per minggu. Kalau memang PNS banyak nganggurnya dan honorernya yang bekerja, itu tidak boleh," tegasnya.

//Grafis

Rekapitulasi Data Usulan Anggaran 2017

KAB/KOTA

Jumlah Sekolah

Jumlah Guru

Kebutuhan Guru

Kebutuhan Admin

SMA

SMK

GT

SMA

SMK

GT

N

S

T

N

S

T

PNS

NON

GY

T

PNS

NON

GY

T

SMA

SMK

Total

Total

Bulungan

9

4

13

6

2

8

21

170

90

13

273

138

188

6

332

605

52

30

82

11

10

21

Nalinau

17

2

19

3

1

4

23

168

138

2

306

48

25

0

73

379

50

43

93

20

10

30

Nunukan

10

4

14

5

3

8

22

176

149

10

325

102

98

17

200

525

63

71

134

23

14

37

Tana Tidung

3

0

3

0

0

0

3

86

0

0

86

0

0

0