Tergolong Cepat, Perda RTRW Provinsi Kaltara Akhirnya Disahkan

id ,

Tergolong Cepat, Perda RTRW Provinsi Kaltara Akhirnya Disahkan

TETAPKAN PERDA RTRW : Gubernur Kalimantan Utara, H Irianto Lambrie menandatangani berita acara penetapan Perda Nomor 1 Tahun 2017, tentang RTRW Kaltara di ruang sidang DPRD Kaltara, Jumat (31/3). (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) 2016-2036 akhirnya ditetapkan. Melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kaltara, Jumat (31/3) lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, sepakat memutuskan Raperda tentang RTRW menjadi Perda.

Terbitnya Perda RTRW Provinsi Kaltara ditandai dengan penandatangan pengesahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Utara 2016-2036 oleh Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie dan Ketua DPRD Kaltara Marten Sablon.

Pengesahan disaksikan sejumlah anggota DPRD, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara. Dengan adanya RTRW ini, akhirnya Kaltara resmi memiliki landasan hukum penataan ruang bagi pembangunan di provinsi termuda di Indonesia ini.

Gubernur mengatakan, pengesahan RTRW Kalimantan Utara tergolong cepat dibanding beberapa provinsi di Indonesia. “Kita tergolong cepat, tidak sampai 1 tahun,” ujarnya. Bahkan Provinsi Kalimantan Timur, kata Irianto, butuh waktu 10 tahun untuk menetapkan RTRW daerahnya.

Menurut Irianto, kunci kenapa RTRW bisa cepat disetujui, adalah intens berkoordinasi dengan pemerintah (pusat). Menurut Irianto, kecepatan lahirnya RTRW Kalimantan Utara tak terlepas dari komunikasi yang dilaksanakan dengan beberapa kementerian terkait. Terakhir, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Waktu rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara (21/3) saya sampaikan bahwa yang dibutuhkan Kalimantan Utara juga adalah RTRW. Kemudian kita intensif berkomunikasi juga dengan Kementerian Dalam Negeri sehingga ketiga ada hal yang dievaluasi, cepat kita bisa respon,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada tanggal 31 Desember 2016, Raperda RTRW Kalimantan Utara disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif. Pasca persetujuan bersama tersebut, kemudian diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dan diberi nomor registrasi.

Dalam waktu yang tidak lama, Menteri Dalam Negeri pun telah mengeluarkan Keputusan hasil evaluasi, dan memberikan Nomor Regestrasi (Noreg) untuk usulan RTRW yang disampaikan Pemprov Kaltara. Yaitu Nomor: 050-2271 Tahun 2017.

Dijelaskan Irianto, RTRW Kaltara merupakan bagian dari rencana strategis Pemprov Kaltara dalam jangka waktu 2016 – 2036. Di mana di dalamnya dimuat sejumlah kegiatan pembangunan yang akan dilakukan di provinsi termuda di Indonesia ini.

Beberapa program pembangunan strategis yang direncanakan Pemprov Kaltara telah masuk dalam RTRW. Di antaranya Kota Baru Mandiri (KBM) di daerah Gunung Seriang, Tanjung Selor. Untuk pembangunan kota baru yang merupakan satu di antara 10 kota di Indonesia yang akan menjadi kota percontohan itu, disiapkan hamparan seluas 2.070 hektare (Ha).

Di samping itu, ada Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI), lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dan beberapa lainnya yang juga sudah masuk dalam RTRW Kaltara.

Penyusunan RTRW Provinsi Kaltara sendiri, lanjut Irianto Irianto, mengacu pada RTRW Nasional. Yaitu pedoman bidang penataan ruang; dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). “Dengan terbitnya RTRW Provinsi, RTRW kabupaten/kota harus menyesuaikan. Kalau ada yang tidak sinkron, RTRW kabupaten/kota harus direvisi lagi. Sama kita juga menyesuaikan RTRW Nasional,” jelas Irianto

Keberadaan RTRW, imbuhnya, juga erat kaitannya dengan kegiatan investasi yang sedang gencar dilakukan di Kaltara. Maka dari itu, RTRW akan memperjelas pemanfaatan ruang dan lainnya terkait kegiatan investasi.

Disampaikan juga sebelumnya, dengan telah ditetapkannya RTRW ini nantinya juga akan mempercepat pengembangan KIPI di Tanah Kuning dan Mangkupadi, Bulungan. Pasalnya, dengan adanya kejelasan atau legalitas RTRW, gubernur sudah dapat menetapkan lokasi untuk KIPI. Sehingga selanjutnya, investor dapat memulai rencana investasinya di kawasan itu. Begitu juga di KBM. Dengan adanya RTRW, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa memulai proses pembebasan lahan.