Dirjen Perlindungan Konsumen Pantau Langsung Kaltara

id .

Dirjen Perlindungan Konsumen Pantau Langsung Kaltara

kebutuhan pokok di pasar tradisional (Datiz)

By Robie Amir

Tarakan (Antara News Kaltara) - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI Syahrul Mamma memantau langsung kesiapan Kalimantan Utata dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan menghadapi Ramadan dan Lebaran 2017.

"Kementerian Perdagangan terus mengupayakan pasokan tetap terjamin dan harga barang pokok stabil memasuki bulan puasa dan Lebaran 2017," Ujar syahrul di Tarakan, Kamis.

Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengadakan Rapat Koordinasi Identifikasi ketersediaan stok dan harga Barang Kebutuhan Pokok menjelang Ramadan dan Lebaran 2017.

Dalam kegiatan itu, kementerian mengundang kepala daerah se-Kalimantan Utara, Satuan Perangkat Daerah Terkait dan Pelaku usaha Barang Kebutuhan Pokok.

Syahrul yang langsung memimpin Rapat Koordinasi mengungkapkan bahwa diperlukan koordinasi antara Pemerintah Pusat, Daerah dan Pelaku Usaha dalam menjaga ketersediaan dan Stabilitas Harga Barang Kebutuhan Pokok.

"Pemerintah ingin menjamin ketersediaan pasokan dan kestabilan harga pada level yang terjangkau," katanya.

Lewat Rokor ini pemerintah pusat bersinergi dengan pemerintah daerah mengawal kesiapan instansi terkait dan pelaku usaha barang kebutuhan pokok.

Terutama, katanya untuk menghindari terjadinya kekurangan stok/pasokan, gangguan distribusi, dan aksi spekulasi/penimbunan barang kebutuhan pokok secara tidak wajar," tegas Syahrul.

Pada rakor tersebut, Syahrul mengimbau agar Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah-langkah yang mencakup pemantauan dan pelaporan harga harian, pasokan di pasar pantauan, dan kelancaran distribusi barang.

"Pemerintah daerah harus memantau dan melaporkan perkembangan harga harian secara intensif di pasar pantauan pada H-7 puasa hingga H+1 Lebaran," ujarnya.

Bila terjadi kenaikan harga yang di luar kewajaran, diharapkan segera mengambil langkah-langkah koordinatif untuk menstabilkan harga.

Perlu dipantau pula kesiapan moda angkutan dan hambatan distribusi di daerah masing-masing seperti pasar tumpah dan kerusakan jalan," katanya Syahrul.

Selain itu, Syahrul menyampaikan untuk memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok di lokasi-lokasi permukiman masyarakat berpendapatan rendah, Pemerintah Daerah juga dapat melaksanakan operasi pasar dan pasar murah.

Di sisi lain, fungsi pengawasan juga terus ditingkatkan untuk melindungi konsumen dari barang beredar yang kadaluarsa, serta barang yang tidak aman untuk dikonsumsi atau digunakan.

Khusus kepada para pelaku usaha, Syahrul juga secara tegas melarang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok yang melanggar Peraturan Presiden No. 71 tahun 2015.

"Penting bagi Pemerintah Daerah untuk memastikan pelaku usaha tidak menaikkan harga secara tidak wajar dan tidak menimbun barang dalam rangka spekulasi. Untuk itu, kerja sama dengan aparat keamanan perlu dilakukan," tambahnya.