Kaltara Dukung Implementasi Peraturan KPK No. 7/2016

id ,

Kaltara Dukung Implementasi Peraturan KPK No. 7/2016

PEMERINTAHAN BERSIH : Asisten Bidang Administrasi Umum, H Zainuddin HZ mewakili Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie menghadiri pembukaan Sosialisasi Peraturan KPK RI No 7 /2016 dan Pengenalan Aplikasi e-LHKPN, di Ruang Pertemuan Lantai 2 Kantor Gu

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) mendukung pengimplementasian Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Harapannya, dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih.

Ini disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum, H Zainuddin HZ mewakili Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat membuka Sosialisasi Peraturan KPK RI No 7/2016 dan Pengenalan Aplikasi e-LHKPN (elektronik-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di Ruang Pertemuan Lantai 2 Kantor Gubernur, Kamis (27/4). “KPK sebagai lembaga yang mengawasi tata kelola penyelenggaraan negara memang mengharuskan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya, seperti yang telah diatur dalam perundangan yang berlaku,” kata H Zainuddin.

Peraturan dimaksud, di antaranya Undang-Undang (UU) No 28/1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan KPK No 7/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“Peraturan yang diterbitkan KPK merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana nanti hasil LHKPN masing-masing daerah,” ucap H Zainuddin.

Untuk itu, H Zainuddin mengimbau agar semua pihak yang terkait dalam implemantasi peraturan ini bisa bersikap profesional dan kooperatif.