Setelah Bulungan, KTT Menyusul Terapkan KIA

id ,

Setelah Bulungan, KTT Menyusul Terapkan KIA

(Gambar ilustrasi) (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Setelah Kabupaten Bulungan mendapatkan prioritas untuk penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, tahun ini Kabupaten Tana Tidung (KTT) mendapatkan prioritas untuk melakukan hal yang sama.

Sektretaris Provinsi Kaltara H Badrun mengatakan, dari 50 kabupaten/kota di Indonesia, Bulungan menjadi salah satu daerah yang memenuhi syarat untuk menerapkan KIA mulai 2016 lalu.

“Ditetapkan oleh pemerintah pusat, kriterianya setiap tahun diambil cakupan akta kelahiran tertinggi di setiap provinsi. Nah tahun 2016 kemarin yang tertinggi adalah Bulungan dan sudah berjalan sampai sekarang,” ungkapnya.

Tahun ini, kata Badrun lagi, menyusul Kabupaten Tana Tidung yang ditunjuk untuk menerapkan pembuatan KIA. “Untuk tahun 2018 bisa saja nanti bersamaan di tiga daerah di Kaltara yang belum melaksanakan," kata Badrun.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara Sumaji menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, kartu itu diberikan kepada anak yang berusia 0 tahun sampai kurang dari 5 tahun, bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Kemudian, anak usia 5 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari, serta bagi anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru datang dari luar negeri.

Penerapan kebijakan KIA, tentunya akan memberikan banyak manfaat tidak hanya sekedar kartu identitas, maupun sebagai syarat-syarat administrasi seperti untuk pembuatan tabungan.

Salah satu manfaat dari terbitnya KIA akan sangat berpeluang dalam perlindungan anak dari tindak kekerasan.

KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Selain sebagai pengenal, KIA juga dapat menjadikan anak bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. "Harapannya semua anak bisa terdata dan memiliki KIA. Sehingga tingkat kemandirian anak sudah ada. Selama ini kan, anak-anak memakai kartu pelajar, atau kartu mahasiswa, ini adalah bentuk perlindungan masyarakatnya untuk usia 17 tahun kebawah. Fungsinya sama dengan KTP, hanya KIA tidak memakai sidik jari dan chip," papar Sumaji.

Pemberlakuan KIA dibagi dua jenis yaitu KIA umur anak antara 0-5 tahun (tanpa foto) dan bagi umur 5-17 tahun kurang satu hari dengan menggunakan foto. "Penerbitan KIA ini menjadi tanggung jawab pemerintah dan diberikan gratis kepada masyarakat dan bentuk perlindungan negara kepada seluruh warganya," ujarnya.

Syarat pembuatan KIA, adalah fotocopy dan asli kutipan akta kelahiran, Kartu Keluarga asli orang tua/wali, E-KTP asli kedua orang tuanya/wali, dan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar bagi usia lima tahun keatas.