Raperda APBD TA 2016 akan Dievaluasi Mendagri

id ,

Raperda APBD TA 2016 akan Dievaluasi Mendagri

PERSETUJUAN BERSAMA : Gubernur Kaltara Dr Ir H Irianto Lambrie melalui Asisten I Sanusi menyerahkan dokumen kesepakatan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kaltara Tahun 2016 kepada ketua DPRD Kaltara Marthen Sablon di ruang rapat Kantor

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).




Persetujuan ini dituangkan dalam penandatanganan keputusan persetujuan bersama terhadap antara Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie dengan DPRD Kaltara atas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kaltara Tahun 2016 di ruang rapat Kantor DPRD Kaltara, Selasa (25/7) malam.




Sebelum adanya persetujuan tersebut, pembahasan Raperda APBD Tahun 2016 telah diawali dengan jawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2016 dalam rapat paripurna masa persidangan II/2017 yang digelar ruang pertemuan DPRD Kaltara, Selasa (25/7).




Mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara Sanusi mengatakan, tujuh fraksi di DPRD Kaltara menyetujui mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2016. "Ini merupakan sebuah langkah yang bagus untuk Kaltara, dalam rangka percepatan kita mengawal proses pemerintahan, khususnya dalam hal penganggaran di tahun 2017 maka akan semakin jelas bahwa proses pertanggungjawaban ini sudah diterima," katanya.




Menurutnya, raperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi perda akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi terlebih dahulu. "Harapan kita setelah diserahkan dan dipelajari kemudian dievaluasi sebelum 15 hari, sehingga paling lambat sebelum 15 hari itu sudah disahkan dan dianggap selesai. Semoga berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan," tuntasnya.