Kaltara Pastikan Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

id ,

Kaltara Pastikan Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

NARASUMBER : Sekprov Kaltara H Badrun kala menjadi narasumber pada FGD Percepatan Penyelesaian TLRHP di Wilayah Provinsi Kaltara gelaran BPK RI Perwakilan Kaltara di Ruang Pertemuan Lantai 2 Hotel Lembasung, Tarakan, Selasa (19/9). (dok humas)

Tarakan (Antara News Kaltara) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI di Wilayah Provinsi Kaltara di Lantai 1 Hotel Lembasung, Kota Tarakan, Selasa (19/9). Dalam kesempatan itu, BPK RI Perwakilan Kaltara menghadirkan 3 narasumber, salah satunya Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Badrun.

Acara itu dibuka oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kaltara Tornanda Syaifullah. Dalam penjelasannya, Tornanda mengaku bahwa ada sejumlah kelemahan atas realisasi laporan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI. Ini patut menjadi perhatian pemerintah daerah, juga internal BPK. "Kelemahan itu kami sampaikan ke (BPK) pusat, dan disarankan perlunya beberapa hal yang perlu diselesaikan," kata Tornanda pada acara yang dihadiri oleh Inspektorat Provinsi Kaltara Ramli, Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan Firmananur, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Malinau Hendris Damus, serta pejabat Inspektorat dan Bagian Hukum kabupaten dan kota se Kaltara itu.

Dijelaskan pula tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut, wajib. Ini menyusul adanya undang-undang juga peraturan BPK yang menegaskan perihal itu. "Dulu undang-undangnya tak mengikat, tapi sekarang pemerintah daerah wajib menindaklanjutinya. Bila tidak ditindaklanjuti dalam waktu tertentu, bisa mendapat pidana. Dari itu, ada kewajiban pula bagi BPK untuk menyampaikan laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut kepada pemerintah daerah," jelas Tornanda.

BPK juga melakukan pemantauan 2 kali dalam setahun, tiap semester atas laporan hasil tuntutan ganti kerugian negara atau daerah. Untuk pemantauan ini, BPK juga menggunakan sistem hasil pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK. "Artinya, tak ada lagi pertemuan tatap muka. Namun secara demokratis, untuk wilayah timur Indonesia ini, khususnya Kaltara penerapan teknologi informasi masih bermasalah. Dari itu, masih dimungkinkan adanya pertemuan tatap muka membahas masalah ini," urai Tornanda.

Sementara, inti dari pertemuan kemarin adalah adanya singgungan administrasi dengan unsur pidana. Adapun status tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan untuk Kaltara, hingga saat ini mencapai 75 persen (sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi atau status 1). "Targetnya status sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi mencapai 85 persen. Dimana, berdasarkan dari hasil inventarisasi penyetoran ganti kerugian negara/daerah mencapai Rp 203 miliar, dari temuan Rp 701,8 miliar (rekomendasi Rp 432 miliar). Ini masuk kedalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," ungkap Tornanda.

BPK sendiri menargetkan sasaran penyelesaian LHP hingga 2004 untuk status 2 dan 3 atau status belum sesuai dan atau dalam proses tindak; dan, belum ditindaklanjuti berkurang 70 persen. "Ini insya Allah bisa tercapai, bahkan berkurang hingga 100 persen," ucap Tornanda. Lalu, untuk penyelesaian LHP 2005 hingga 2012 pada status 2 dan 3 berkurang 60 persen. Dan, LHP 2013 hingga 2017 untuk status 2 dan 3 ditargetkan berkurang hingga 50 persen.

Adapun solusi yang dipersiapkan BPK agar sasaran penyelesaian itu tercapai adalah, percepatan penyelesaian TLHP. Untuk mencapai itu, ada sejumlah permasalahan yang patut dibicarakan dan diselesaikan terlebih dulu. Yakni, auditee (kepala daerah) tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan tindaklanjut. Lalu, pengembalian kerugian negara daerah macet, rekomendasi yang penerapannya sudah tidak relevan pada saat ini, putusan pengadilan perkara pidana berbeda dengan rekomendasi, subjek tidak diketahui keberadaannya, subjek (pelaku) atau objek (kasus terkait) dalam proses peradilan, Kas Tekor tidak diproses tuntutan perbendaharaan serta pengembalian kas belum dilaksanakan, dan perubahan organisasi atau fungsi. "Terhadap TLRHP ini, kami berharap Bagian Hukum dari setiap pemerintah daerah juga provinsi untuk memantau, bersama dengan Inspektorat setempat," urai Tornanda.

Sementara itu, dalam paparannya, Sekprov Kaltara H Badrun berterima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kaltara yang menginisiasi FGD TLRHP di Kaltara. "Sejalan dengan era reformasi, maka terjadi perubahan organisasi hingga kita dapat melihat perjalanan audit internal BPK sejak 2005," ucap H Badrun.

H Badrun pun menjelaskan tugas seorang sekretaris daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. "Seorang sekretaris daerah jangan sampai melupakan tugasnya, dan lebih condong mengurus pekerjaan yang bukan ranahnya. Ini tergambar jelas dalam Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," papar H Badrun.

Tugas sekretaris daerah lainnya, adalah berkaitan dengan pengelolaan barang. Sebagaimana tercantum dalam Permendagri No. 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. "Terpenting, terhadap arahan BPK RI atas TLRHP di Kaltara, kami akan terus bergerak menindaklanjutinya. Dan, Pemprov (Pemerintah Provinsi) sendiri sejak tahun pertama audit internal dilakukan 2015 hingga 2017, senantiasa melakukan evaluasi secara internal. Dan, bila ada SOP (Standard Operating Procedure) yang ditetapkan maka segera ditindaklanjuti juga," tuntasnya.