Ranperda PPNS Memasuki Seminar Hasil

id ,

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar seminar hasil kajian akademis terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kaltara. Seminar tersebut digelar di Hotel Pangeran Khar, Tanjung Selor yang dipresentasikan oleh tim kajian akademis dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Rabu (20/9).

Menurut Kepala Satpol PP Kaltara Datuk Balam, saat ini pemerintah melalui Satpol-PP tengah melakukan kajian akademis Ranperda tersebut. Karena Satpol-PP merupakan salah satu penegak hukum daerah sehingga dianggap perlu mengkoordinasikan PNS yang ada di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Selain itu, keberadaan PPNS di lingkungan pemerintah daerah sangat penting. Bahkan, kata dia, di sejumlah daerah, Perda PPNS sudah terbentuk. "PPNS adalah pejabat PNS yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang," kata Datuk Balam.

Selain itu, naskah akademik ini, lanjut Datuk Balam, bertujuan memberikan dasar bagi lahirnya Perda mengenai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari PPNS dalam menegakkan Perda di Kaltara supaya terkoordinir dengan baik. "Untuk menyatukan persepsi atau kesatuan pandang mengenai perumusan kebijakan peran PPNS dalam penegakkan hukum, khususnya Perda Provinsi Kaltara," paparnya.

Selanjutnya, adalah sebagai acuan untuk merumuskan pokok pikiran yang akan menjadi bahan dan dasar bagi penyusunan Ranperda tentang upaya pemenuhan implementasi penegakan hukum oleh PPNS di Kaltara. "Kita juga berharap naskah akademis ini menjadi bahan untuk penyusunan naskah Ranperda PPNS dalam lingkungan Pemprov Kaltara," urainya.

Dijelaskannya, penyebutan PPNS di daerah secara spesifik mengacu pada pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2010 Perubahan Atas PP 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. "Selain itu, lebih lanjutnya PPNS juga diatur dalam Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri. Keberadaannya, secara khusus sebagai salah satu sub direktorat di antara lima sub direktorat, yang berada di bawah Direktorat Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat," tuntasnya.