Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kaltara Busriansyah yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dengan pembangunan yang nyata. "Sosialisasi ini bertujuan untuk mempertajam dan menumbuh kembangkan kewajiban kita membayar pajak. Di mana pajak sangat penting dalam pembangunan di Provinsi Kaltara. Dari kita, oleh kita, dan untuk kita," ujar Busriansyah.
Ia juga menyebut, kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dijelaskan lagi, pajak sifatnya kontribusi wajib yang memaksa, dan apabila tidak dibayar dianggap hutang. Menurut Busriansyah, kewenangan dapat terlaksana yang merupakan pendelegasian pusat ke daerah, salah satunya mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah. "Sehingga dapat meningkatkan PAD terutama terbesar melalui pajak. Disfungsi pajak sebagai pengatur dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui kewajiban masyarakat membayar pajak,†tuntasnya.