Dishub Wanti-Wanti Kenaikan Harga Tiket Sepihak

id ,

Dishub Wanti-Wanti Kenaikan Harga Tiket Sepihak

(Gambar Ilustrasi) (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Mengantisipasi membludaknya jumlah pengguna armada speedboat regular tujuan Tanjung Selor, utamanya dari Tarakan sekaitan dengan pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi umum di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) 2017, Pemprov Kaltara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah mengeluarkan imbauan agar tidak terjadi tindakan penyimpangan seperti menaikkan harga tiket secara sepihak, dan lainnya. Imbauan itu ditujukan kepada para pengusaha speedboat regular, juga calon penumpang untuk dipahami dan ditaati.

Dijelaskan Kepala Dishub Kaltara Taupan Madjid, hingga saat ini tak ada rencana penambahan armada terkait lonjakan penumpang selama seleksi berlangsung. "Masih seperti sebelumnya, untuk jumlah armada itu. Yakni, 23 armada speedboat reguler, dengan durasi keberangkatan per 20 menit sekali. Dimulai dari pukul 07.10 hingga 16.10," kata Taupan, Senin (2/10).

Penetapan waktu keberangkatan sendiri, menjadi kewenangan pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan. Biasanya, sebelum berangkat, teknis pelayaran dan keselamatan penumpang menjadi perhatian petugas KSOP. Untuk itu, jeda waktu beberapa menit sebelum berangkat, digunakan petugas untuk mengecek kembali kesiapan armada dan penumpang. Salah satunya, dengan kewajiban penumpang menggunakan life jacket. "Harga tiketnya juga tak ada perubahan. Untuk speedboat reguler tujuan Tarakan-Tanjung Selor atau sebaliknya, Rp 110 ribu sekali jalan," jelas Taupan.

Meski telah ada jadwal reguler, atas dasar kesepakatan antara penumpang dengan pengusaha speedboat dandisetujui oleh pihak KSOP, dapat pula diberangkatkan armada speedboat diluar jadwal tersebut. Tentunya, harga tiketnya pun berbeda dengan tarif di waktu reguler, bergantung kesepakatan setiap pihak yang berwenang. Juga harus benar-benar merupakan kebutuhan urgent. "Jadi, kalau ada kesepakatan dan disetujui oleh agen maupun pihak berwenang di pelabuhan, dapat saja diberangkatkan di luar jadwal reguler. Tentunya, dengan tidak mengabaikan aturan keselamatan pelayaran," ulas Taupan.

Sementara itu saat jumpa pers di Tarakan, kemarin Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, dari18.957 orang yang mendaftar secara online, terseleksi menjadi 12.301 orang yang lolos verifikasi berkas dan selanjutnya akan mengikuti tes atau Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 9 Oktober nanti.

Secara teknis, seperti dilaporkan oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD), pelaksanaan SKD dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) akan terbagi dalam 6 sesi setiap harinya. Di mana per sesi diikuti oleh 75 peserta. Sehingga diperkirakan akan memakan waktu 28 hari.