95 Persen Rekomendasi BPK RI Sudah Dituntaskan

id ,

95 Persen Rekomendasi BPK RI Sudah Dituntaskan

TINDAK LANJUT : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie kala menghadiri pembukaan FGD dan bersalaman dengan Anggota VI BPK RI Prof Harry Azhar Aziz di Aston Convention Centre Pontianak, Kalbar, Kamis (13/10). (dok humas)

Pontianak (Antara News Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, meminta kepada para kepala daerah di Kaltara, untuk segera menindaklanjutitemuan yang menjadi rekomendasi dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Demikian disampaikan Gubernur usai menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD), tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan permasalahaannya se Kalimantan di Hotel Aston, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (12/10). "Acara ini merupakan ajakan BPK RI terhadap komitmen kepala daerah, untuk menuntaskan atau menindaklanjuti temuan yang direkomendasikan oleh BPK," ujar Irianto menjelaskan tentang tujuan pertemuan yang dihadiri seluruh kepala daerah se Kalimantan itu.

Diungkapkan, khusus untuk di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, tindak lanjut rekomendasi BPK telah dituntaskan. Berdasar laporan dari inspektorat sudah di atas 95 persen diselesaikan. Dari 35 temuan dan 86 rekomendasi, dengan nilai kurang lebih Rp 1,2 miliar semua telah ditindaklanjuti. Berikut juga dengan aset-asetnya telah dikembalikan. "Nilai kerugian uang hampir tidak ada. Dan semua sudah ditindaklanjuti," jelasnya.

Jika di tingkat Pemprov sudah tuntas, dari laporan yang disampaikan BPK RI perwakilan Kaltara, di tingkat pemerintah kabupaten dan kota se Kaltara masih ada beberapa yang belum menyelesaikan tindaklanjutnya. Bahkan ada yang masih di bawah 80 persen, sesuai arahan dari BPK RI. "Untuk itu saya meminta kepada para kepala daerah, untuk segera menyelesaikannya," kata Gubernur.

Lebih jauh Irianto mengungkapkan, sesuai yang disampaikan oleh Harry Azhar Aziz, anggota VI BPK RI yang membawai wilayah Indonesia Timur, termasuk Kalimantan dan Sulawesi, bahwa temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti hingga jangka waktu 18 tahun masih bisa dibuka untuk diminta pertanggunggjawabannya secara hukum. "Jadi bukan hanya menindaklanjuti rekomendasi hasil audit yang sekarang. Tapi juga yang sebelum-sebelumnya. Baik kepala daerah, Sekda (Sekretaris Daerah) maupun pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang terkaitnya pada saat itu, bisa diproses secara hukum, jika memang hasil temuannya tidak ditindaklanjuti," kata Gubernur lagi.

Selaku Gubernur, Irianto menegaskan, dirinya sangat concern, dan memberikan perhatian yang serius terhadap temuan-temuan yang menjadi rekomendasi yang diberikan tim audit BPK. Bahkan secara langsung terus mengontrol, mengawasi, dan memonitor tindak lanjut yang dilakukan Inspektorat. "Makanya saya hadir langsung di acara ini, tidak diwakilkan. Ini merupakan salah satu komitmen saya dalam menindaklanjuti temuan-temuan yang merupakan rekomendasi dari BPK RI," ulasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Irianto juga menyampaikan, dirinya akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub), untuk menguatkan kewenangan Inspektorat sebagai auditor internal di lingkungan pemerintah daerah.

Sementara itu, acara FGD, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan permasalahaannya se Kalimantan, kemarin, selain dihadiri para kepala daerah atau wakil kepala daerah, juga diikuti seluruh Inspektorat dan para auditor BPK perwakilan se Kalimantan.

Selain diskusi dengan membagi per kelompok, dalam acara itu juga dilakukan penandatanganan komitmen oleh para kepala daerah bersama kepala Inspektorat. Baik Pemprov maupun pemerintah kabupaten dan kota se Kalimantan.