Tiga Bandar Narkoba Malinau Ditangkap

id ,

Tiga Bandar Narkoba Malinau Ditangkap

Tim gabungan Polres Malinau (Humas Polres Malinau)

Malinau (Antara News Kaltara) - Tim gabungan Polres Malinau antara lain dari BIN dan unsur Intel Batalyon yang dipimpin oleh PLT. Kabag Ops Polres Malinau Kompol Lafrin Tambunan S.H berhasil menangkap tiga orang yang diduga menjadi pengedar Bandar Narkoba, kemarin (24/10) sekitar 14:00 Wita.
Kepala Kepolisian Resor Malinau AKBP Bestari Hamonangan Harahap di Malinau, Rabu membenarkan penangkapan bandar sabu itu.
Ia mengatakan Penggeledahan dilakukan di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Pasar Baru RT. 20 Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau.
"Kegiatan ini adalah bentuk sinergitas antara Polri, unsur intel Batalyon, BIN, SGI dan BAIS untuk mengungkap tuntashabis kasus Narkoba, tidak ada ampun bagi pengguna Narkoba," kata Bestari Hamonangan Harahap yang baru menjabat satu bulan sebagai Kapolres Malinau
Dari penangkapan tersebut aparat gabungan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu sdr MS (41) yang merupakan bandar sabu dan dua rekannya, MA (26) dan ER (34).
"Tiga orang tersangka beserta barang bukti dibawa oleh pihak Kepolisian Resor Malinau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ke 3 (tiga) orang tersangka akan di kenakan Pasal 114 sub 112 junto pasal 132 UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.
Para pelaku tersebut diamankan di Jalan Pasar Baru RT. 20 Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 14 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 30,07 gram, 14 plastik kosong bungkus sabu, tiga buah alat isap sabu/bong, dua timbangan elektrik, dua buah gunting, dan 25 korek api gas merek Tokai.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu alat penjepit, Uang tunai Rp. 944.000,00, 2 buku rekening BNI, 1 buku rekening Mandiri, 84 klip kosong, 32 plastik kosong bungkus sabu besar, 11 plastik kosong bungkus sabu sedang, dan 71 plastik kosong bungkus sabu kecil.
Polisi juga mengamankan barang bukti, yakni dua buah jarum, empat buah sendok pengisi sabu, satu lembar kertas alumunium foil dan 29 unit, beberapa perangkat telpon selular serta dua Unit sepeda motor.