9 Anggota BPSK Bulungan Resmi Dilantik

id ,

9 Anggota BPSK Bulungan Resmi Dilantik

PELANTIKAN : Asisten II Setprov Kaltara Syaiful Herman kala melantik 9 anggota BPSK Bulungan di Hotel Crown, Senin (6/11). (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Sebanyak 9 anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bulungan periode 2017-2022 dilantik dan diambil sumpahnya. Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPSK Kabupaten Bulungan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1094/M-DAG/KEP/9/2017, berlangsung di Hotel Crown, Senin (6/11).

Acara pelantikan diawali dengan pembacaan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kalimantan Utara (Kaltara) Syaiful Herman, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh para anggota BPSK.

Ke-9 anggota BPSK ini terdiri dari tiga unsur. Yakni, unsur pemerintahan, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha. Dari unsur pemerintah yang duduk sebagai anggota yakni Siti Rahmatul Azizah, Andin Demawanti, dan Rahmah. Sementara dari unsur pelaku usaha, terdiri dari Nasrun, Anwar Joko Prasetyo, dan Suparlan. Sedangkan dari unsur konsumen terdiri dari Gurdi, Namlah, dan Abdul Wahab.

Syaiful Herman dalam sambutannya mengatakan, perkembangan perindustrian dan perdagangan tidak jarang menimbulkan permasalahan-permasalahan khususnya dalam hak-hak konsumen yang sering terabaikan. Dengan adanya Undang-undang Perlindungan Konsumen, maka konsumen Indonesia memiliki dasar yang kuat untuk memperjuangkan hak-haknya. "Yakni hak-haknya sebagai konsumen, khususnya dari tindakan-tindakan tidak adil dan mau menang sendiri yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha," katanya.

Dalam tugasnya nanti, BPSK memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa konsumen, serta diharapkan mampu menampung dan menyelesaikan konsumen melalui tiga mekanisme yang telah ditetapkan yaitu rekonsiliasi atau perdamaian antara kedua belah pihak, mediasi atau negosiasi oleh BPSK dan arbitrase yaitu penyelesaian melalui sidang. "Jadi, anggota BPSK yang sudah dilantik agar kompak, banyak-banyak membaca dan mempelajari aturan, jangan sampai terjadi permasalahan," ujarnya.

Ditambahkannya, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha antara lain menjual barang tidak sesuai standar, informasi yang mengelabuhi konsumen serta cara jual yang merugikan. "Kami harapkan anggota BPSK nantinya bisa memberikan keadilan kalau terjadi kasus yang merugikan masyarakat selaku konsumen, meminimalisir sengketa serta pelaku usaha untuk semakin meningkatkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan," harapnya.

Dalam kesempatan itu, Syaiful juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota BPSK periode2017-2022 yang telah memberikan waktu dan pengabdiannya untuk masyarakat konsumen di Kaltara. Setelah pelantikan ini, rencananya Syaiful juga akan melantik anggota BPSK Kota Tarakan. "Ini untuk pertama kalinya di Kaltara, setelah Bulungan lanjut Tarakan. Semoga nanti dapat diikuti oleh kabupaten lain di Kaltara," tuntasnya.