Tanjung
Selor (Antara News Kaltara) – Aspek
penataan ruang di Indonesia telah memiliki piranti regulasi yang memadai dengan
adanya Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Melalui peraturan
tersebut, pemerintah berupaya mendorong pemanfaatan ruang di Indonesia sesuai
dengan kapasitas daya dukungnya. Ini sejalan dengan tema yang diusung pada Peringatan Hari Agraria
Nasional dan Tata Ruang (Hantaru) 2017 yang jatuh pada 8 November, yakni
‘Tertib Tata Ruang untuk Kehidupan Lebih Baik’.
“Secara regulatif, tata ruang ini sudah memiliki dasar
hukum yang kuat. Yakni, Keppres (Keputusan Presiden) No. 28/2013 tentang Hari
Tata Ruang Nasional, dan UU No. 26/2007. Untuk itu, tata ruang sejak dini harus
diperkenalkan kepada masyarakat, khususnya pelajar. Baik melalui perlombaan
atau lainnya, agar masyarakat mengetahui peruntukkan tata ruang yang ada,â€
papar H Syaiful Herman, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat
Provinsi (Setprov) Kalimantan Utara (Kaltara) saat membuka acara peringatan Hantaru
2017 di Ruang Pertemuan Lantai I Gedung Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Rabu (8/11).
Dengan memahami ketetapan peran dan fungsi sebuah
lokasi dalam tata ruang, diharapkan masyarakat tak melakukan tindakan yang
menyalahi keberadaan peran dan fungsi tata ruang itu. “Sikap masyarakat sangat
menentukan eksistensi dan manfaat dari tata ruang yang ada. Tata ruang itu akan
menjadi tak berguna, apabila masyarakat tak bersikap suportif,†jelas Syaiful.
Pemerintah Daerah pun diminta mematuhi aturan
mengenai tata ruang. Sebab, kata Syaiful, selama ini aturan tata ruang yang
ada, acapkali tak dikelola dengan baik oleh Pemerintah Daerah. “Tata ruang
disusun sedemikian rupa untuk kepentingan masyarakat, bukan pemerintah. Seperti
RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang ditetapkan agar dimanfaatkan masyarakat untuk
berolahraga dan aktivitas lainnya yang tak menyalahi peruntukannya,†ucap
Syaiful.