Penataan Ruang untuk Kepentingan Masyarakat

id ,

Penataan Ruang untuk Kepentingan Masyarakat

BERI PENGHARGAAN : Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Syaiful Herman membuka peringatan Hantaru, Rabu (8/11) (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Aspek penataan ruang di Indonesia telah memiliki piranti regulasi yang memadai dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Melalui peraturan tersebut, pemerintah berupaya mendorong pemanfaatan ruang di Indonesia sesuai dengan kapasitas daya dukungnya. Ini sejalan dengan tema yang diusung pada Peringatan Hari Agraria Nasional dan Tata Ruang (Hantaru) 2017 yang jatuh pada 8 November, yakni ‘Tertib Tata Ruang untuk Kehidupan Lebih Baik’.

“Secara regulatif, tata ruang ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Yakni, Keppres (Keputusan Presiden) No. 28/2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional, dan UU No. 26/2007. Untuk itu, tata ruang sejak dini harus diperkenalkan kepada masyarakat, khususnya pelajar. Baik melalui perlombaan atau lainnya, agar masyarakat mengetahui peruntukkan tata ruang yang ada,” papar H Syaiful Herman, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kalimantan Utara (Kaltara) saat membuka acara peringatan Hantaru 2017 di Ruang Pertemuan Lantai I Gedung Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Rabu (8/11).

Dengan memahami ketetapan peran dan fungsi sebuah lokasi dalam tata ruang, diharapkan masyarakat tak melakukan tindakan yang menyalahi keberadaan peran dan fungsi tata ruang itu. “Sikap masyarakat sangat menentukan eksistensi dan manfaat dari tata ruang yang ada. Tata ruang itu akan menjadi tak berguna, apabila masyarakat tak bersikap suportif,” jelas Syaiful.


Pemerintah Daerah pun diminta mematuhi aturan mengenai tata ruang. Sebab, kata Syaiful, selama ini aturan tata ruang yang ada, acapkali tak dikelola dengan baik oleh Pemerintah Daerah. “Tata ruang disusun sedemikian rupa untuk kepentingan masyarakat, bukan pemerintah. Seperti RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang ditetapkan agar dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga dan aktivitas lainnya yang tak menyalahi peruntukannya,” ucap Syaiful.