Tarakan
(Antara News Kaltara) - Sebanyak 9 orang anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi di
lantik oleh Asisten Administrasi Umum Zainuddin HZ yang digelar di Ball Room
Swiss-Belhotel Tarakan pada Rabu, (8/11).
Asisten
Administrasi Umum Zainuddin HZ mengatakan BPSK yang merupakan kegiatan yang
digagas oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah (Disprindagkop dan UKM) Kaltara memiliki peran strategis bagi
masyarakat dan pemerintah di Kaltara.
"BPSK
ini dapat berperan dalam melindungi konsumen yang professional juga dapat
meningkatkan kinerja kelembagaan penyelesaian sengketa, semoga
kegiatan-kegiatan yang di lakukan oleh BPSK itu menjadi hal yang postif bagi
Kaltara," kata Zainuddin.
Zainuddin
juga menjelasakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen sangat strategis dan penting keberadaannya di era globalisasi dan
pasar bebas di Asean, yang juga merupakan alat penting dalam mendukung
terciptanya masyarakat ekonomi asean atau yang lebih di kenal Masyarakat
Ekonomi Asean (MEA).
"Ini
sangat terbukti dengan adanya undang-undang perlindungan konsumen di asean
sehingga ini perlu mendapat perhatian untuk pengembangan kegiatan perdagangan
di Kaltara agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima
khususnya penyelesaian sengketa konsumen," singkat Zainuddin.