MAF Akhirnya Bisa Terbang Lagi

id ,

MAF Akhirnya Bisa Terbang Lagi

Pesawat milik MAF (datiz)

Oleh M Rusman

Nunukan (Antara News Kaltara) - Pesawat milik maskapai Mission Aviantion Fellowship (MAF) akhirnya dapat melayani kembali penerbangan di wilayah perbatasan RI dengan Malaysia di Provinsi Kalimantan Utara.
"Namun dengan ketentuan tidak dibenarkan memungut biaya tiket.
Hal itu sesuai izin operasi maskapai ini dari Kementerian Perhubungan RI bahwa pelayanan penerbangan di wilayah perbatasan hanya bersifat sosial atau tanpa memungut biaya tiket," kata GUbernur Kaltara Irianto Lambrie melalui pesan tertulisnya, Rabu.
Ia mengatakan bahwa pemerintah pusat melalui Kemenhub RI menyetujui pelayanan penerbangan dengan menggunakan pesawat MAF asalkan sesuai dengan izin operasi yang dimilikinya.
Persetujuan pemerintah pusat tersebut berkat komunikasi dan perjuangan tokoh masyarakat dan pemerintah daerah serta DPRD setempat yang melakukan pertemuan dengan pejabat Kemehub RI di Jakarta, Selasa (28/11).
"Kemenhub merespon positif keinginan masyarakat di wilayah perbatasan agar pesawat MAF diizinkan kembali beroperasi melayani penerbangan di Kalrara," ujar dia.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 59 Tahun 2016 tidak dicabut berkaitan dengan izin operasi penerbangan sosial bagi maskapai (MAF) ini.
"Jadi MAF dibenarkan tetap beroperasi sesuai dengan izin penerbangan sosialnya dan tidak bisa memungut biaya tiket," beber Irianto Lambrie.
Kemenhub juga menyarankan, untuk biaya atau ongkos angkut disubsidi oleh lembaga adat atau melalui gereja untuk disalurkan kepada MAF untuk biaya operasional.
Irianto Lambrie menyatakan, pemeirntah pusat juga meminta maskapai MAF agar mengubah izin operasi dari usaha sosial menjadi izin niaga agar bisa memungut biaya dengan tujuan memudahkan bekerja sama dengan pemda.
Maskapai ini sempat terhenti melayani penerbangan di wilayah perbatasan khususnya di Kabupaten Malinau setelah keputusan Menhub Nomor KP 467 Tahun 2017 terkait pembekuan izin operasi dengan memungut biaya. ***3***