49 ASN Kaltara absen

id puluhan ASN absen

49 ASN Kaltara absen

Gubernur Kaltara

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara mencatat sebanyak 39 aparatur negeri sipil (ANS) yang tidak masuk kerja pada hari pertama 2018.

Ke-49 ASN yang tidak masuk kerja tersebut diantaranya 10 orang dilaporkan sakit dan sisanya sebanyak 39 orang tidak diketahui alasannya, kata Kepala BKD Provinsi Kaltara Muhammad Ishak melalui sambungan telepon, Rabu.

Namun 10 ANS yang dilaporkan sakit, pihaknya tetap meminta surat keterangan sakit untuk membenarkan alasan mereka tidak masuk kerja pada hari pertama 2018.

Puluhan ANS yang dinyatakan tidak hadir tersebut, BKD Kaltara akan memanggil bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawaban.

Mengenai sanksi yang bakal diberikan tergantung Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie selaku pembina kepegawaian.

Ishak mengutarakan, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie telah menginstruksikan agar lebih tegas dalam penerapan dan menegakkan kedisiplinan terhadap ANS terutama tingkat kehadiran dan kepatuhan pada aturan kepegawaian.

Sebagaimana disampaikan Irianto Lambrie pada apel pagi hari pertama masuk kerja 2018, Selasa (2/1) berjanji akan menindak tegas ANS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama.

Sanksi yang bakal diterapkan adalah pencopotan dari jabatan bagi pejabat struktural dan pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).