Ini Respon Gubernur Terkait Tenaga Kontrak

id PTT, pengurangan PTT, PTT 2018, evaluasi PTT, tenaga kontrak

Ini Respon Gubernur Terkait Tenaga Kontrak

(Gambar ilustasi dari google) (dok humas)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Mulai 2018, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menegaskan akan melakukan evaluasi dan konsolidasi terhadap kebijakan pengadaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Tenaga Kontrak di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Penegasan ini dilontarkan Irianto guna meningkatkan kepatuhan Pemprov Kaltara terhadap aturan yang ada. Khususnya soal pengadaan PTT atau tenaga kontrak.

"Berdasarkan aturan, sebenarnya sudah tidak dibenarkan lagi adanya pengangkatan PTT atau tenaga kontrak. Dari itu, maka konsolidasi sekaligus evaluasi harus dilakukan terhadap PTT atau tenaga honorer di Pemprov Kaltara," kata Gubernur di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (2/1).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, hingga 2 Januari 2018 jumlah PTT atau tenaga kontrak di lingkup Pemprov Kaltara sekitar 1.900 orang. Keberadaan mereka tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Kaltara.

"Kebijakan konsolidasi ini dilakukan juga karena adanya penambahan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) sebanyak 423 orang hasil seleksi penerimaan CPNS 2017. Jadi, mau tidak mau harus ada rasionalisasi jumlah PTT atau tenaga kontrak," ujar Irianto.

Rasionalisasi jumlah PTT disesuaikan dengan hasil Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK). Evaluasi ini menyasar kepada OPD yang memiliki jumlah PTT atau tenaga kontrak melebihi standar Anjab dan ABK.

"PTT yang dapat dipertahankan hanyalah PTT yang profesional, berkualitas, dan kompeten di bidangnya. Termasuk PTT yang bertugas sebagai penjaga malam, CS (Cleaning Service), dan Satpol-PP (Satuan Polisi Pamong Praja)," urai Gubernur.

Untuk PTT yang masih dipekerjakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab OPD yang bersangkutan. Dengan kata lain, evaluasi tetap berjalan.

Arahan Gubernur lainnya terkait PTT adalah tidak dibenarkannya PTT atau tenaga honorer ditugaskan sebagai bendahara keuangan.